"Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan," kata Sultan HB X melalui keterangan resmi Pemda DIY, di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Sultan, saat ini tidak ada alasan pengusaha memberikan THR tidak utuh dan tepat waktu sebab hampir semua industri sudah mulai bangkit dan berjalan normal usai pandemi COVID-19.
Sri Sultan menegaskan ada aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Disnakertrans DIY: parsel Lebaran bukan termasuk THR
Baca juga: Disnakertrans DIY awasi 75 perusahaan terkait pembayaran THR
Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.
THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau pada 15 April 2023.
Sultan menuturkan selama tiga tahun terakhir sebagian perusahaan telah mendapat keringanan mencicil THR namun banyak karyawan yang tidak mendapat haknya.
Sri Sultan meminta masalah itu tidak berulang pada tahun ini.
"Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya," kata Gubernur DIY.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyebut ada tiga strategi yang telah disiapkan untuk mengawal pemberian THR pada karyawan swasta.
Tiga strategi itu adalah pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini, dan penyediaan layanan aduan secara daring.
"Kami persilakan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR dan juga bisa melalui layanan online tersebut," kata Aria.
Deteksi dini, menurut Aria, dilakukan untuk memitigasi terjadinya persoalan pembayaran THR kepada para pekerja karena masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya terkait THR.
Pada 2022, kata dia, terdapat 140 lebih aduan terkait 75 perusahaan yang pembayaran THR-nya bermasalah.
Pembayaran THR tahun ini, kata Arya, wajib berupa uang dan tidak boleh berwujud barang, kecuali sifatnya adalah tambahan yang tidak boleh mengurangi nominal uang yang seharusnya diterima.
"Bila sampai dengan H -7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya," ujar Aria.
Baca juga: Perusahaan di Yogyakarta diingatkan penuhi ketentuan pembayaran THR
Baca juga: Disnakertrans DIY terima 29 aduan terkait THR
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023