Klien kami, nanti tidak akan dihadirkan
Jakarta (ANTARA) - Anak berkonflik dengan hukum, AG (15) tidak akan menghadiri sidang putusan pada Senin (10/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).  

"Klien kami, nanti tidak akan dihadirkan karena Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) juga menyatakan demikian," kata Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menjawab pers, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Mangatta menambahkan pada sidang tuntutan pada Rabu ini, AG didampingi keluarga yakni ibu dan walinya.

Terkait tuntutan jaksa kepada AG berupa menjalani pembinaan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama empat tahun, pihaknya menegaskan akan kooperatif menjalani persidangan sampai akhir.

Terlebih, pihaknya akan memberikan tanggapan terhadap tuntutan tersebut melalui nota pembelaan atau pledoi untuk dipertimbangkan majelis pada Kamis (5/4).

Baca juga: PN Jaksel gelar sidang tuntutan anak AG pada Rabu

"Dari pihak JPU sepertinya kurang perhatikan saksi dan ahli secara komprehensif, khususnya ahli pidana anak, psikolog forensik dan beberapa catatan kami lainnya," tambahnya. 

Nantinya, pembelaan tersebut disampaikan tim penasihat hukum AG, menurut jalan cerita dari sang klien dan bukti kamera pengawas (CCTV).

Sebelumnya, PN Jaksel menggelar sidang tuntutan anak berkonflik dengan hukum, AG (15) dalam kasus penganiayaan D (17) pada Rabu siang ini pukul 14.00 WIB secara tertutup.

Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan pihaknya terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu (29/3) menyesuaikan masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Lebih lanjut, disebutkan dari pihak anak AG menghadirkan penasihat hukum yang terdiri dua orang saksi meringankan, ahli psikolog anak dan ahli hukum pidana.

Baca juga: Kuasa hukum Shane sebut kliennya beri keterangan berbeda dengan MDS

"Sidang putusan digelar pada Senin (10/4) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir," katanya. .

Mengenai teknis kehadiran dalam sidang putusan, semua tergantung kepada kewenangan hakim untuk menentukan sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023