Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan penanganan kasus korupsi dalam pemberian dana talangan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century telah masuk ke tahap penyidikan.

"Sprindik (surat perintah penyidikan) kasus Century sudah saya tanda tangani tadi pagi," kata Abraham di gedung KPK Jakarta, Jumat, tentang kasus korupsi yang sudah ditangani sejak Desember 2009 itu.

Sebelumnya pada pada rapat dengan Tim Pengawas Kasus Century pada Selasa (20/11), Abraham mengatakan bahwa berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan KPK menemukan adanya tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dalam pemberian FPJP ke Bank Century.

Pihak yang dinilai bertanggungjawab dalam pemberian dana talangan tersebut adalah BM (Budi Mulya) selaku Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia dan SCF (Siti Chodijah Fajriah) selaku Deputi Bidang V Pengawasan Bank Indonesia. KPK sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Masih dua tersangka," kata Abraham tentang jumlah tersangka dalam surat perintah penyidikan KPK.

(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012