Jakarta (ANTARA) - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyampaikan layanan Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (SISKOTKLN) kembali dibuka hingga 14 Juli 2023, guna mengakomodasi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melengkapi dokumen.
"Layanan penerbitan SIP2MI masih dilakukan di SISKOTKLN, dibuka kembali. Artinya, 48 ribu PMI yang kemarin terancam gagal berangkat itu, sekarang bisa berproses kembali," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi pers "Pembaruan Sistem Penempatan PMI" di Jakarta, Rabu.
Baca juga: BP2MI sebut pelaku TPPO sebagai musuh negara
Ia mengemukakan para pekerja itu sebelumnya terancam gagal diberangkatkan, karena ditutupnya sistem proses penerimaan seleksi BP2MI menyusul terbitnya surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tentang Penggunaan SIAPKerja dan Penerbitan ID Calon Pekerja Migran Indonesia.
Ia menekankan tidak ada yang disalahkan terkait adanya kendala dalam pengintegrasian sistem, karena ini merupakan implementasi Satu Data Indonesia.
"Jadi, SISKOTKLN milik BP2MI dan SIAPKerja milik Kemnaker RI ada kesalahan sistem pengintegrasian yang menyebabkan banyaknya CPMI terhambat proses penempatannya," katanya.
Dari hasil koordinasi dengan Kemnaker, Benny menyampaikan layanan perubahan data melalui SISKOTKLN dibuka kembali pada 5 April 2023 pukul 09.00 WIB hingga14 Juli 2023 pukul 24.00 WIB dengan pertimbangan masih banyaknya CPMI yang melakukan pemenuhan dokumen (memiliki Paspor/PK / Visa/Membayar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) di SISKOTKLN.
Benny mengemukakan perubahan data dapat diajukan dan disetujui langsung oleh P3MI dengan melampirkan dokumen kelengkapan dan surat pernyataan keabsahan dokumen.
Baca juga: Kepala BP2MI berangkatkan 503 pekerja migran Indonesia ke Korsel
Baca juga: BP2MI: Peluang kerja di luar negeri terbuka dengan gaji Rp20 jutaan
"Apabila ada kendala gagal pengiriman data CPMI dari SIAPkerja ke SiskoP2MI, P3MI secara mandiri dapat melakukan pencegahan kegagalan dengan cara memastikan kuota SIP2MI masih tersedia sebelum CPMI menandatangani Perjanjian Penempatan," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Benny mengatakan bahwa persoalan lain terkait layanan penerbitan ID CPMI yang seharusnya dapat dilaksanakan di daerah domisili, belum dapat dilakukan sepenuhnya, karena ada beberapa Dinas Kabupaten/Kota yang hanya melayani CPMI sesuai dengan daerah asalnya saja.
"Kendala dimaksud sampai dengan saat ini belum mendapatkan solusi pemecahannya dan akan dilakukan pembahasan lanjutan pada rapat koordinasi selanjutnya," tuturnya.
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023