Tersangka ini dari pengembangan kasus DK yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa...
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng sebagai tersangka kasus korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan kompleks olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

"Tersangka ini dari pengembangan kasus DK yaitu mengenai pengadaan barang dan jasa, berdasarkan hasil pengembangan ditemukan bukti keterlibatan terhadap status yang bersangkutan," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK Jakarta, Jumat.

DK adalah Deddy Kusdinar adalah mantan Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang saat ini masih menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Hambalang pada 23 Juli 2012.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain menyatakan KPK menangani kasus korupsi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang dengan mendalami konstruksi perbuatan secara terintegrasi.

"Kita mendalami perencanaan anggaran sampai pengadaan barang dan jasa, ibarat pohon kami melihat dari pokok sampai ranting, dari sana nanti kita lihat keterkaitan satu sama lain," kata Zulkarnain.

Zulkarnain menilai bukti-bukti yang didapat KPK menunjukkan adanya penyimpangan kewenangan penyelenggara negara.

"Sehingga siapa yang melakukan penyimpangan barang dan jasa sejak perencanaan, perannya apa, penyimpangan apa, lalu dinilai cukup sehingga yang bersangkutan bertanggung jawab sebagai tersangka, khususnya memperhatikan turut serta bersama-sama pada pasal 55 KUHP," jelas Zulkarnain.

Pada Kamis (6/12), KPK juga telah menyampaikan bahwa Andi Mallarangeng telah dicegah dan tangkal bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan berdasarkan surat bernomor R-456/01-23/12/2012 kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

KPK juga mencekal Andi Zulkarnain Mallarangeng, adik Andi Alifian Mallarangeng dan M Arief Taufiqurahman selaku Kepala Divisi Kontruksi I PT Adhi Karya.

"Status status Choel Mallarangen dan Arief Taufiqurahman untuk sementara masih berstatus sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan dari pengembangan kasus," kata Abraham.

(D017)

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2012