Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menanggapi isu pencopotan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan menegaskan komitmen Polri untuk terus memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tentunya, Polri sampai sekarang masih berkomitmen terus mendorong penguatan terhadap KPK, khususnya dalam tugas pemberantasan korupsi,” kata Sigit dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.
Polri telah menarik Irjen Pol. Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjadi Kapolda Metro Jaya, sedangkan Brigjen Pol. Endar Prantoro tetap dipertahankan di KPK. Namun, KPK menyatakan sudah dinonaktifkan.
Menurut Sigit, jika kedua pejabat KPK tersebut ditarik kembali ke Polri berimplikasi pada pelemahan KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Yang jelas Polri berkomitmen untuk terus memperkuat KPK. Kalau dua orang pada posisi strategis di KPK secara bersamaan kami tarik, tentunya justru melemahkan KPK," ujar Sigit.
Jenderal bintang empat itu memastikan Polri menghormati dan taat azas terhadap seluruh aturan yang berlaku terkait personel-personel kepolisian yang melakukan penugasan di luar struktur kementerian dan lembaga, termasuk KPK.
Mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, Brigjen Endar Prantoro sebelum penugasan di KPK telah melakukan proses penawaran terbuka (open bidding) yang cukup berat dan ketat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK untuk menduduki jabatan Direktur Penyelidikan KPK.
“Tentunya bersaing dengan beberapa calon lain dan kemudian terpilih,” ujarnya.
Terkait status Brigjen Endar Prantoro, orang nomor satu di kepolisian itu telah menerbitkan surat perpanjangan penugasannya di KPK.
Sigit pun menghormati langkah-langkah yang diambil Brigjen Endar Prantoro terkait dengan pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
“Yang bersangkutan masih diperpanjang dan saat ini beliau ambil langkah itu. Kami lihat itu adalah urusan internal Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK," kata Sigit.
Terkait masalah internal tersebut, Sigit berharap dapat diselesaikan dengan mekanisme yang ada di internal KPK.
“Sehingga tentunya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada disana. Apakah itu dari Inspektorat apakah itu dari Dewas," katanya.
Baca juga: KPK: Pemberhentian Endar Priantoro keputusan bersama pimpinan
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023