Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbduristek) Nomor 24 Tahun 2023 tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS).
“Peraturan tersebut dikeluarkan sebagai implikasi audit Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek terhadap regulasi terkait pemilihan rektor UNS,” kata Dekan Fakultas Kedokteran UNS Prof Reviono dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Reviono menuturkan MWA yang menolak keputusan pemerintah tersebut bisa dinilai sebagai pembangkangan sehingga semestinya diterima dan dijalankan oleh MWA UNS.
Reviono merupakan salah satu sivitas akademika UNS yang menyatakan perlawanan terhadap pembangkangan MWA UNS karena dinilai tidak sesuai jalur hukum resmi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Baca juga: Kemendikbudristek batalkan penetapan rektor terpilih UNS
MWA UNS tetap melanjutkan pelantikan rektor yang jelas-jelas sudah dilarang oleh Kemendikbudristek melalui aturan tersebut.
Menurut Reviono, semestinya MWA menerima peraturan tersebut sedangkan proses keberatan dapat dilakukan melalui gugatan resmi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Penolakan ini sebenarnya masuk ke dalam pembangkangan terhadap pemerintah, karena Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2023 jelas instruksi dari pemerintah,” ujarnya.
Permendikbduristek Nomor 24 Tahun 2023 dikeluarkan sebagai hasil investigasi selama 17 hari pada Januari 2023 yang menghadirkan semua calon rektor, panitia, dan MWA.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan dari hasil audit Itjen Kemendikbudristek adalah saat ketua MWA mendelegasikan pemilihan rektor UNS kepada wakil ketuanya.
Padahal, ketentuan ini semestinya hanya dapat digunakan dengan alasan khusus yang menyebabkan ketua MWA tidak dapat melaksanakan tugas harian pada waktu tertentu.
Baca juga: MWA UNS klaim tidak ada pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan rektor
Pendelegasian tersebut pun dinilai sangat berbahaya dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang.
“Jadi, dalam peraturan pemilihan rektor sangat penting tata cara pemilihan. Itu sangat penting tetapi yang tanda tangan wakil ketua MWA. Sudah salah di situ,” kata Reviono.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang menjelaskan Permendikbudristek Nomor 24 Tahun 2022 merupakan peraturan perundang-undangan yang disusun berdasarkan undang-undang terkait.
Chatarina mengatakan dalam pembentukan produk perundang-undangan terdapat beberapa bentuk sesuai undang-undang yang mengaturnya.
Dengan demikian, dalam peraturan menteri yang mencabut peraturan di bawahnya memang tidak sama dengan peraturan menteri sebagai produk peraturan menteri yang melaksanakan delegasi peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Baca juga: Kemendikbudristek perbaiki tata kelola UNS
“Inilah yang menjawab pertanyaan mengapa pembekuan sementara MWA UNS yang sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektornya berbentuk peraturan menteri bukan berupa keputusan menteri,” kata Chatarina.
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2023