...sangat penting untuk tetap menghukum Bin Hammam dari sepak bola..."
Paris (ANTARA News) - FIFA memperpanjang skorsing sementara terhadap mantan presiden Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) Mohamed Bun Hammam, demikian disampaikan badan sepak bola dunia itu pada Kamis.
Skorsing seumur hidup pria 63 tahun asal Qatar itu dibatalkan oleh Pengadilan Arbitrase untuk Olahraga (CAS) pada Juli karena kurangnya bukti terhadap tuduhan-tuduhan korupsi, namun ia kembali mendapat skorsing sementara dari FIFA yang melakukan penyelidikan baru, yang dilakukan oleh investigator komite etik Michael Garcia, lapor AFP.
Laporan akhir telah dilengkapi pada 4 Desember, dan diserahkan pada bagian adjukdikatori Komite Etik FIFA untuk dilakukan pengujian.
Garcia meminta pembebanan (hukuman) sementara terhadap Bin Hammam "mengingat kasus ini cukup rumit dan memiliki ruang lingkup yang besar."
"Berdasarkan pada laporan, ketua bagian adjukdikatori memutuskan untuk menghukum sementara Bin Hammam, karena kelihatannya ia telah melanggar peraturan FCE (Kode Etik FIFA) dan keputusan utama mengenai substansi kasus ini tidak dapat diambil terlalu dini," demikian pernyataan FIFA.
"Melihat keseriusan pelanggaran terhadap Kode Etik seperti yang dituduhkan pada laporan akhir, Garcia mengatakan dalam suratnya kepada ketua bagian adjukdikatori bahwa sangat penting untuk tetap menghukum Bin Hammam dari sepak bola sambil menunggu keputusan apapun terhadap dakwaan-dakwaan ini."
Komite etik ingin melihat bukti-bukti baru yang kembali diungkap perihal kasus Bin Hammam, yang membuat dia mendapat hukuman seumur hidup.
Bin Hammam, yang bersaing dengan Sepp Blatter untuk merebut posisi presiden FIFA pada tahun lalu, dituding berupaya membeli suara dari para ofisial Karibia. Ia mengundurkan diri dari pemilihan tersebut dan Blatter kembali terpilih untuk keempat kalinya menjabat sebagai presiden FIFA.
Bin Hammam kemudian mendapat skorsing seumur hidup setelah dinyatakan bersalah melanggar tujuh pasal kode etik FIFA, termasuk mengenai penyuapan. (RF/A016)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012