Kami berharap hari ini tuntutan maksimal dari pihak kejaksaan
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang tuntutan anak berkonflik dengan hukum, AG (15) dalam kasus penganiayaan korban D (17) pada Rabu siang ini pukul 14.00 WIB secara tertutup.
"Sidang tuntutan AG dilaksanakan jam 14.00 WIB," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, Rabu.
Djuyamto menerangkan pihaknya terus melakukan sidang setiap hari sejak Rabu (29/3) lalu menyesuaikan masa penahanan AG di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Lebih lanjut, disebutkan dari pihak anak AG menghadirkan penasihat hukum yang terdiri dua orang saksi meringankan, ahli psikolog anak, dan ahli hukum pidana.
"Sidang putusan digelar pada Senin (10/4) secara terbuka untuk umum dan terdakwa anak tidak wajib hadir," tutupnya.
Mengenai teknis kehadiran dalam sidang putusan, semua tergantung kepada kewenangan hakim untuk menentukan sesuai dengan Pasal 61 Undang-undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengatakan pihaknya siap menjalani sidang tuntutan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU).
"Dan kami lusa juga siap dengan pembelaan atau pledoi yang akan kami susun di hari Kamis," tutur Mangatta kepada wartawan.
Sementara itu, perwakilan keluarga D, Alto Luger berharap Mario, Shane, dan AG bisa mendapat hukuman yang setimpal terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan.
"Kami berharap hari ini tuntutan maksimal dari pihak kejaksaan sesuai pasal-pasal yang sudah diajukan karena ini adalah tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana," ujar Alto.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perkara tertuang dalam nomor 4/Pid.Sus-Anak/2023/PN JKT.SEL.
AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP tentang penganiayaan berat.
Anak berusia 15 tahun itu juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Penganiayaan Mario terhadap korban D terjadi pada Senin (20/2) malam pukul 20.30 WIB di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa hukum Mario sampaikan ada unsur pelecehan dalam sidang AG
Baca juga: APA bantah jadi pembisik dalam kasus penganiayaan Mario Dandy
Baca juga: Mario, Shane dan APA jadi saksi sidang AG di PN Jaksel
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023