Jika nanti ada perusahaan yang tidak membayar THR, pekerja dapat melapor ke Posko Pengaduan Disnakerin PadangPadang (ANTARA) - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) membuka posko pelayanan pengaduan kepada karyawan atau buruh yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang, Dian Fakri di Padang, Rabu, mengatakan THR wajib dibayarkan kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku tanpa ada pengecualian.
Menurut dia, besaran THR pekerja atau buruh sesuai Undang-Undang diatur bahwa yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar satu bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
“Jika nanti ada perusahaan yang tidak membayar THR, pekerja dapat melapor ke Posko Pengaduan Disnakerin Padang,” kata dia.
Ia mengingatkan kepada perusahaan yang ada di Kota Padang agar menunaikan kewajiban membayarkan THR pekerjanya.
Ia mengatakan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
“Kita tentu berharap semua perusahaan di Kota Padang dapat melaksanakan kewajiban membayar THR kepada pekerjanya,” kata dia
Sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.
Ia mengemukakan, aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Terkait ketentuan mengenai besaran THR itu, Menaker Ida mengatakan, dimungkinkan perusahaan memberikan THR yang lebih baik dari peraturan perundang-undangan.
Dalam Permenaker 6/2016 diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih baik dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut.
Baca juga: Disnaker Kota Palembang buka Pos Pengaduan THR Lebaran 2023
Baca juga: Ombudsman dorong pemerintah daerah awasi pencairan THR
Baca juga: Pemprov Jateng buka kanal aduan THR mulai 3 April sampai 13 Mei 2023
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023