Jumlah penyidik KPK adalah 52 orang dan kalau penarikan berlanjut pada bulan Maret maka penyidik Polri bukan pegawai tetap KPK akan habis,"

Jakarta (ANTARA) - Jumlah penyidik asal kepolisian yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi tinggal tersisa 52 orang untuk menangani total 34 kasus korupsi yang masih berlangsung.

"Jumlah penyidik KPK adalah 52 orang dan kalau penarikan berlanjut pada bulan Maret maka penyidik Polri bukan pegawai tetap KPK akan habis, padahal hingga hari ini penyidikan yang sudah dan sedang dilakukan jumlahnya 68, dari 68 kasus ada 34 kasus yang masih berlangsung pada 2012," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Bambang Widjojanto mengungkapkan hal tersebut menyusul surat tertanggal 30 November 2012 yang dikirim oleh Mabes Polri kepada KPK berisi tidak diperpanjangnya masa tugas 13 penyidik Polri di KPK, enam orang di antara penyidik tersebut adalah penyidik internal KPK, termasuk Komisaris Polisi Novel Baswedan yang menangani kasus korupsi Simulator SIM roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011 dengan tersangka mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo.

"Surat terakhir yang dikirim Polri dan baru diterima pimpinan KPK adalah pasca penahanan DS (Djoko Susilo), pada hari Senin (3/12) yang ternyata memuat mengenai penarikan personil Polri, termasuk orang yang sudah jadi penyidik tetap KPK," ungkap Bambang. Padahal menurut dia, pemberitahuan tentang penyidik tetap di KPK sudah dilakukan sejak 1 Oktober.

"Atas surat Polri yang diterima pada Senin tersebut, pimpinan KPK pada Rabu (5/12) menjawab untuk bukan penyidik tetap dipersilakan ditarik sedangkan penyidik tetap kewenangan menentukan mereka ada di tangan KPK," ungkap Bambang.

Saat ini sudah ada 28 penyidik polri yang beralih status menjadi penyidik KPK pada Oktober lalu.

"Dasar hukumnya adalah peraturan KPK yang merujuk pada 2 PP yaitu PP No 63 tahun 2005 tentang sistem Sumber Daya Manusia KPK dan PP No 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara RI dan tentu merujuk pada UU KPK," ungkap Bambang.

Pada Pasal 39 ayat 3 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK menyatakan penyidik dari polisi ke KPK harus diberhentikan sementara selama empat tahun dan bisa diperpanjang sebanyak satu kali.

Sedangkan dalam pasal 7 ayat 2 PP 63/2005, disebutkan pegawai negeri sipil (PNS) yang dipekerjakan dapat beralih menjadi pegawai tetap dan penyidik yang menjadi pegawai tetap diberhentikan dengan tetap, sementara pasal 7 PP 1/2003 menyebutkan bahwa apabila status dari anggota Polri yang beralih dari PNS, maka berhenti sebagai anggota Kepolisian RI.

"Sehingga dari dua pasal tersebut, basis dasarnya penyidik tersebut diangkat dulu baru diberhentikan dan itulah yang dilakukan KPK, semoga ini menjadi jelas karena sejak awal saya dengar Kapolri tidak keberatan terhadap pengangkatan penyidik tetap ini," ungkap Bambang.

Bambang mengakui bahwa jumlah kasus yang ditangani KPK masih cukup signifikan, meski banyak penyidik yang ditarik.

"Sebagian kasus yang sekarang sedang dalam proses misalnya korupsi fasilitas olahraga di Hambalang, suap pengadilan Tipikor, sebagian kasus PON Riau, kasus IEM (Izederick Emir Moeis) hingga bailout Century. Jadi kami tegaskan kepada publik bahwa benar terjadi penarikan penyidik dan jumlah penyidik kpk semakin berkurang," jelas Bambang.

Menurut catatan KPK, jumlah penyidik di lembaga penegak hukum tersebut terus menyusut, yaitu pada 2005 memiliki penyidik berjumlah 41 orang, selanjutnya pada 2011 KPK memiliki 83 penyidik sedangkan pada 2012 tinggal 52 orang.

"Jadi ada 31 penyidik yang sudah kembali dan itu lebih dari 30 persen," ungkap Bambang.

Namun ia mengklaim bahwa KPK tetap berupaya agar kasus yang sedang ditangani tetap bisa ditangai meski mengalami kelambatan.

"Kami minta maaf kepada publik tapi kami tetap bertanggungjawab untuk selesaikan kasus tersebut," tambah Bambang.

(D017/A011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012