Benar, ada surat resmi dari pemerintah Qatar ke pemerintah RI (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, red) terkait kasus hukum IM2 (anak perusahaan PT. Indosat). Tapi, apa isinya saya tidak tahu, karena surat itu bersifat G to G (government to goverment)

Jakarta (ANTARA News) - Presiden Direktur PT Indosat Tbk Alexander Rusli mengatakan Pemerintah Qatar telah berkirim surat kepada Pemerintah RI, terkait kasus hukum PT Indosat Mega Media (IM2) yang diduga menyalahgunakan frekuensi 3G.

"Benar, ada surat resmi dari pemerintah Qatar ke pemerintah RI (Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, red) terkait kasus hukum IM2 (anak perusahaan PT. Indosat). Tapi, apa isinya saya tidak tahu, karena surat itu bersifat G to G (government to goverment)," kata Alexander, di Jakarta, Kamis.

Pemerintah Qatar sangat berkepentingan dan memberikan perhatian khusus kepada kasus IM2 tersebut karena Qatar Telecom (QTel) merupakan pemegang saham mayoritas di Indosat.

Qtel memiliki 65 persen saham di Indosat setelah mengakuisisi 40,8 persen saham STT senilai 1,8 miliar dolar AS pada 2008 lalu.

Kasus IM2 bermula dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang mengadukan Indosat dan IM2 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

IM2 diduga tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan seluler bergerak pada frekuensi 2,1 GHz atau yang dikenal dengan 3G. Sehingga IM2 tidak punya hak memanfaatkan jaringan 3G itu, dan ditaksir kerugian negara mencapai Rp3,8 triliun.

Namun belum lama ini Kejagung menyatakan dari hasil audit BPKP terdapat kerugian negara dalam dugaan korupsi penyalahgunaan frekuensi 3G oleh IM2 mencapai Rp1,3 triliun.

Kejagung pun telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus IM2 yakni mantan Dirut IM2 dengan inisial IA, mantan Dirut Indosat JSS, dan seorang ekspatriat mantan direksi Indosat.

Terkait dengan para tersangka tersebut, Alexander Rusli menyatakan bahwa perseroan akan memberikan bantuan hukum karena kasus yang dituduhkan terjadi ketika mereka masih menjabat di Indosat.

"Kami pasti akan memberikan bantuan hukum karena terjadi ketika mereka masih menjabat. Masalah itu (kasus yang dituduhkan) aksi korporasi atau tidak, kita pelajari dan lihat dulu ke depannya," ujar Alexander.

Terkait dengan kasus tersebut, sebelumnya Menkominfo Tifatul Sembiring juga telah mengirimkan surat ke Presiden SBY ditembuskan Wakil Presiden Boediono, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), terkait kasus yang membelit Indosat dan IM2.

Dalam surat bernomor T-684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut ditegaskan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 terkait penyelanggaraan internet 3G di frekuensi 2.1 GHz tidak melanggar aturan.

Industri terganggu

Sejumlah kalangan beranggapan kasus yang dialami Indosat ini membuat industri telekomunikasi berada dalam ketidakpastian hukum.

Pasalnya, dalam UU Telekomunikasi Pasal 44 dinyatakan masalah penyalahgunaan frekuensi diselidiki oleh PPNS Kemenkominfo. Sedangkan di Pasal 36 UU Kejaksaan juga ditegaskan, jaksa harus menghormati instansi lain dalam melaksanakan kewenangannya.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P. Santosa mengharapkan Jaksa Agung merespons positif surat klarifikasi Menkominfo tersebut.

Sebab, dalam surat itu telah dijelaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 sudah sesuai perundang-undangan.
(R017/I014)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012