Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyambut baik pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi undang-undang.

Menurut Wapres, dengan pengesahan tersebut, empat daerah otonom baru (DOB) Papua bisa mengikuti Pemilu 2024.

“Pertama soal Undang-Undang Pemilu di empat DOB di Papua, itu saya kira memang sudah harus dibuat, supaya mereka bisa ikut mengambil bagian dalam pemilu yang akan datang,” kata Wapres dalam keterangan pers di sela kunjungan kerja di Jawa Tengah, Selasa.

Dia mengatakan empat DOB Papua harus dilibatkan dalam pemilu dan tidak boleh dirugikan, oleh karena itu pengesahan Perppu Pemilu itu sudah tepat dilakukan.

“Sehingga distribusi perwakilan itu bisa dilakukan dan itu memang yang diusahakan selama ini supaya selain pemekarannya, otonomi daerahnya, tapi juga termasuk pelaksanaan pemilu yang akan datang, termasuk juga nanti pemilihan gubernurnya pada saat yang ditentukan waktunya,” ujarnya.

Dia menekankan pemerintah bersama DPR RI memang menargetkan untuk mempercepat proses aturan tentang pemilu di empat daerah otonom baru di Papua.

Sebelumnya, pada Selasa (4/4), Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Perppu Pemilu menjadi undang-undang (UU).

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam laporannya di Rapat Paripurna itu menyampaikan bahwa seluruh fraksi DPR RI secara bulat sepakat menyetujui dan menerima Perppu disahkan menjadi UU.

Baca juga: DPR dan Pemerintah setujui draf Perpu Pemilu lanjut ke paripurna

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023