Dalam operasi yang dilakukan bersama Polres Marauke ini, penangkapan dilakukan di Jl. Poros LB. Murdani, Kampung Yasamulya, Kabupaten Marauke pada pukul 10.30 WIT. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 (sebelas) ekor kasturi kepala hitam (Lorius Lory) dalam keadaan hidup serta 2 (dua) buah sangkar kotak dari tangan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AR (23) mengaku mendapatkan satwa liar dilindungi tersebut dari suaminya H (42) yang memperoleh satwa liar sebagai pembayaran utang atau pembelian sembako dari masyarakat asli wilayah Asgon, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan.
Tersangka AR (23) menerangkan bahwa pada awalnya hanya menjual satwa liar dilindungi tersebut di kios depan rumahnya. Namun karena perputaran uang yang lambat, AR akhirnya mengiklankan satwa tersebut di Facebook dengan harga Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah) hinga Rp550.000 (lima ratus lima puluh ribu rupiah) per ekor.
Tersangka AR diketahui telah melakukan kegiatan ilegal jual beli satwa liar dilindungi ini sekitar 2 (dua) tahun. Saat ini, Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku dan Papua masih melakukan pemeriksaan terhadap AR dan H guna mendalami dugaan tindak pidana yang telah dilakukan serta dugaan adanya keterlibatan pihak/oknum lain dalam jaringan perdagangan tumbuhan dan satwa liar khususnya yang berasal dari wilayah Provinsi Papua Selatan.
Kepala Balai Penegakan Hukum LHK wilayah Maluku dan Papua, Leonardo Gultom menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi sumber daya kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini. Kami juga akan terus bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lainnya, serta memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol dan intelligence center untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi” tegas Leonardo.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melanggar Pasal 21 ayat (2) hurus a dan/atau huruf c Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.- (Seratus Juta Rupiah).
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023