Menurut Mensos, data penerima bansos harus dikembalikan ke pemerintah terdahulu untuk didata kembali agar tertib administrasi.
"Enggak bisa, harus kembali ke kita dulu karena nanti administrasi pemerintahnya gimana. Nanti aku dikira nyopet (mencopet) nanti," kata Mensos Risma di Jakarta, Selasa.
Risma mengingatkan bahwa maladministrasi dapat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta berpotensi merugikan negara. Seperti halnya temuan pada data lama di tahun 2020, karena beberapa data belum terkoneksi oleh DTKS.
Namun sekarang data tersebut dapat dicek langsung dengan sistem yang ada di Kementerian Sosial, yang dikelola melalui Pusat Kendali, serta aplikasi Cek Bansos. Bahkan dari sana bisa diketahui nominal penarikan yang dilakukan oleh penerima manfaat.
"Nah sekarang itu kita bisa cek, 'Oh mas ini terima bansos.' Kalau dulu enggak bisa ngecek itu, karena harus dicek , Oh udah salur belum, sudah terima belum,' itu tu kita harus ngecek ke bank, tapi sekarang sudah bisa," kata dia."
Mensoa mengatakan jika dahulu bantuan hanya salur saja, namun belum dapat diketahui apakah uangnya sudah ditarik langsung oleh penerima manfaat. Kendalanya, ada beberapa lokasi yang tidak terjangkau oleh sistem perbankan sehingga penerima manfaat harus menempuh perjalanan panjang.
"Jadi nggak bisa, karena itu nggak seperti itu. Data itu harus ada usulan yang bertanggung jawab siapa yang mengusulkan itu. Makanya tadi kalau ada relawan tadi 1,6 juta relawan itu yang mengusulkan, dia bertanggung jawab, ada ID-nya dia, namun kita sembunyikan untuk melindungi mereka," ujar dia.
Baca juga: Mensos Risma: Penidaklayakan penerima bansos dilakukan dari pusat
Baca juga: Presiden bagikan bansos dan cek harga kebutuhan pokok Pasar Malindungi
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023