RK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpang pesawat Philippines Airlines tujuan Manila, Filipina, kemudian berlanjut ke New York, Amerika Serikat
Denpasar (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada Selasa mendeportasi seorang warga negara Amerika Serikat berinisial RK (usia 46 tahun) karena dia tinggal melebihi masa berlaku visanya (overstay) selama 1.073 hari.
RK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menumpang pesawat Philippines Airlines tujuan Manila, Filipina, kemudian berlanjut ke New York, Amerika Serikat.
“Yang bersangkutan (RK) telah membeli tiket untuk pulang ke negaranya atas bantuan dari keluarganya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi saat dihubungi di Denpasar, Bali, Selasa.
Ia menjelaskan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dideportasi oleh Imigrasi, dan dicegah kembali masuk ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, WNA yang masa overstay-nya belum lebih dari 60 hari masih diperbolehkan untuk membayar denda sebesar Rp1 juta per orang per harinya. Jika WNA itu tidak mampu membayar denda, maka Imigrasi berhak mendeportasi orang asing tersebut.
Ia menjelaskan RK, warga Amerika Serikat yang dideportasi itu masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Maret 2020.
“Dia masuk menggunakan visa kunjungan. Kegiatannya di Bali, berolahraga, dan berkunjung ke rumah kekasihnya yang merupakan warga negara Indonesia,” katanya.
RK semula berencana memang hanya untuk liburan di Bali, karena dia telah memesan tiket pulang ke Amerika lewat Wuhan, China, pada 1 April 2020. Namun, tiket yang dia pesan hangus karena kebijakan pembatasan perjalanan selama pandemi COVID-19.
Alhasil, RK pun tinggal lebih lama di Indonesia berbekal uang Rp30 juta yang rencana awalnya untuk membiayai liburannya di Bali selama 3 minggu.
“Tetapi, uang tersebut habis untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Bali,” kata Tedy Riyandi.
Deportasi dua WNA Polandia
Imigrasi Denpasar sebelumnya juga mendeportasi dua WNA asal Polandia karena keduanya melanggar aturan keimigrasian dan aturan adat saat perayaan Nyepi.
Dua WNA itu sebelumnya sempat viral di media sosial karena terekam cekcok dengan pecalang Desa Adat Sukawati.
Dua WNA itu, seorang laki-laki bernama Karol Grabinski (40 tahun), dan seorang perempuan bernama Barbara Karina Walczak (25 tahun) ditemukan oleh pecalang berkemah di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, Rabu (22/3), saat peringatan Nyepi di Bali.
Dua WNA itu menolak permintaan pecalang masuk ke rumah atau penginapan. Keduanya beralasan tidak memiliki uang untuk menyewa penginapan karena berlibur dengan biaya terbatas selama di Bali (backpacker).
Selanjutnya, Bendesa Adat Sukawati dan Pecalang Desa Adat Sukawati melaporkan dua WNA itu ke Polsek Sukawati. Polisi pun menjemput dan menahan mereka di Kantor Polsek Sukawati, Rabu (22/3) dan menyerahkan keduanya ke Imigrasi Denpasar pada Kamis (23/3) untuk diperiksa.
Imigrasi Denpasar, selepas memeriksa dua WNA Polandia itu, pun menjerat keduanya dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang salah satu sanksinya deportasi dan masuk daftar penangkalan.
Baca juga: Polda Bali serahkan WN Ukraina pemilik KTP Denpasar ke kejari
Baca juga: Imigrasi: Kedatangan WNA Rusia ke Bali meningkat sejak 2022
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023