Edy Rahmayadi mengaku Pemprov Sumut juga sudah berulang kali menyampaikan hal tersebut secara lisan maupun tulisan melalui Surat Edaran (SE).
“Ya, berkali-kali itu sudah kita sampaikan secara tertulis, secara lisan, nanti kalau yang tidak melakukan, pastinya menjadi punishment," ujarnya di Medan, Selasa.
Edy menekankan kepada para pengusaha agar pembayaran THR ini dilakukan sebelum 19 April 2023 sesuai dengan Surat Edaran pemerintah.
Menurutnya, apabila pembayaran THR ini dilakukan tepat waktu, maka akan menumbuhkan geliat ekonomi masyarakat.
“Bukan lagi diimbau ini, sudah jadi penekanan, tanggal 19 itu cuti bersama, jadi cuti pulang ke kampung orang udah bawa uang belanja dan segala macam, itulah geliat perekonomian," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2003 tentang Pelaksana Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Surat Edaran itu bertujuan mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang.
Lalu, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
Pewarta: Anggi Luthfi Panggabean
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023