Zakat, infak, dan sedekah yang disetor di Baznas selalu diaudit BPK sehingga kecil kemungkinan disalahgunakan pengurus
Ternate (ANTARA) - Ibrahim dan Usman selama ini setiap bulan puasa menyetor zakat fitrah dan zakat harta di masjid, tetapi mulai Ramadhan tahun 2023 ini keduanya memutuskan beralih menyerahkan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Dua warga Kota Ternate, Maluku Utara, yang masing-masing berprofesi sebagai pedagang hasil bumi dan pelaku usaha kuliner itu, memutuskan beralih menyetor zakat di Baznas setelah mengetahui pengelolaan zakat di lembaga ini transparan, penyalurannya pun tepat sasaran.
Pertimbangan lain yang mendorong Ibrahim dan Usman beralih menyerahkan zakat ke Baznas adalah melihat banyaknya program yang dilaksanakan Baznas dalam pemanfaatan zakat, infak, dan sedekah, seperti penuntasan kemiskinan dan rumah layak huni.
Banyak warga miskin yang semula merupakan penerima zakat, kini berubah menjadi pembayar zakat setelah berhasil mengembangkan usaha, seperti usaha kios sembako dan jual beli hasil bumi yang modalnya dari Baznas.
Tidak sedikit pula rumah warga miskin yang selama ini masuk kategori tidak layak huni, kini rumahnya jadi layak huni setelah mendapat bantuan rehabilitasi dari Baznas, yang dananya berasal dari zakat, infak, dan sedekah yang disetor masyarakat di lembaga itu.
Data dari Baznas Maluku Utara menyebutkan di samping program penuntasan kemiskinan dan rumah layak huni, ada enam program lainnya yang juga dilaksanakan dalam memanfaatkan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia termasuk di Maluku Utara.
Keenam program itu adalah Beasiswa, Rumah Sehat, Penguatan Baznas Tanggap Bencana, Baznas Microfinance/Bank Zakat Mikro, Zmart, Zchicken, dan Santripreneur, sementara berbagai program lainnya juga sedang dalam penjajakan lembaga ini.
Secara nasional, selama tahun 2022 Baznas telah menjangkau 33,9 juta penerima manfaat di seluruh provinsi, sedangkan dana zakat, infak, dan sedekah yang dikumpulkan selama 2022 mencapai Rp22,4 triliun dan pada tahun 2023 ditargetkan mencapai Rp33 triliun.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Ternate Amir Tomagola dalam menyetor zakat, infak, dan sedekah di masjid, seperti yang selama ini umumnya dilakukan masyarakat muslim di Maluku Utara, itu tidak menyalahi syariat Islam. Karena, masjid juga akan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah kepada yang berhak menerima.
Akan tetapi kalau masyarakat ingin menyetor zakat, infak, dan sedekah di Baznas itu juga tidak menyalahi syariat Islam. Bahkan Pemerintah Pusat justru mengajak masyarakat menyetor di Baznas karena pengelolaannya transparan dan penyaluran tepat sasaran.
Zakat, infak, dan sedekah yang disetor masyarakat di Baznas selalu diaudit oleh instansi berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga kecil kemungkinan zakat, infak, dan sedekah yang dihimpun Baznas disalahgunakan oleh pengurus.
Intensifkan Sosialisasi
Penduduk Maluku Utara yang mencapai 1,4 juta jiwa sebagian besar merupakan muslim, tetapi yang menyetor zakat, infak, dan sedekah di Baznas masih sedikit, tercermin dari rendahnya dana dihimpun di setiap kabupaten dan kota di provinsi ini.
Di Kota Ternate, misalnya, Baznas setempat selama 2022 hanya menghimpun dana zakat, infak, dan sedekah sebesar Rp4,6 miliar, padahal potensi zakat, infak, dan sedekah di daerah ini mencapai puluhan miliar per tahun.
Oleh karena itu, menurut Wakil Ketua Baznas Kota Ternate Mu’min Arif, Baznas Ternate terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat agar mau menyetor zakat, infak, dan sedekah di Baznas, yang pada 2023 ini diharapkan mencapai Rp6 miliar.
Baznas juga membuka layanan penyetoran zakat, infak, dan sedekah di setiap kecamatan, bahkan di daerah terluar, seperti Pulau Hiri, Pulau Moti, dan Pulau Batang Dua, akan diupayakan hingga ke tingkat kelurahan untuk untuk memudahkan masyarakat menyetor zakat, infak, dan sedekah ke Baznas.
Selain itu, Baznas Ternate juga mendorong instansi pemerintah dan perusahaan di daerah ini untuk memotong langsung infak pegawai atau karyawan dari gaji bulanan dan kemudian menyetorkan ke Baznas seperti yang telah dilakukan oleh Pemkot Ternate.
Pemerhati zakat di Malut Irman Mahmud melihat, umumnya masyarakat di provinsi ini hanya taat membayar zakat fitrah, sedangkan untuk zakat lainnya seperti zakat harta, zakat profesi, dan zakat pertanian, termasuk infak, belum sepenuhnya ditaati.
Petani cengkeh dan pala di Maluku Utara setiap panen menjual hasil kebunnya puluhan juta rupiah bahkan tidak sedikit yang mencapai ratusan juta rupiah. Akan tetapi jarang yang menunaikan zakat, padahal sesuai syariat Islam harus dibayar zakat sebesar 10 persen jika pengairannya menggunakan air hujan.
Oleh karena itu, sosialisasi yang dilaksanakan Baznas kepada masyarakat jangan hanya diarahkan agar masyarakat menyetor zakat di Baznas, tetapi harus pula menjelaskan semua jenis zakat yang harus dipatuhi masyarakat.
Dia juga melihat pentingnya pemerintah daerah di Maluku Utara mengeluarkan regulasi yang dapat memungkinkan masyarakat memenuhi seluruh kewajiban zakat atau infaknya, seperti yang diberlakukan di Pemkot Ternate yang mengharuskan infak pejabat dan pegawai langsung dipotong bendahara dari gaji dan kemudian menyetorkan ke Baznas.
Potensi zakat, infak, dan sedekah di provinsi yang memiliki sepuluh kabupaten/kota ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah per tahun sehingga bila bisa dihimpun dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan masyarakat di daerah ini terutama mengenai penuntasan kemiskinan.
Penyalahgunaan dana zakat, infak, dan sedekah, baik yang dihimpun oleh masjid maupun Baznas harus benar-benar dihindari. Karena, kalau sampai terjadi penyalahgunaan, masyarakat akan malas menyetor zakat, infak, dan sedekah di lembaga itu.
Mereka akan lebih memilih menyerahkannya langsung kepada masyarakat yang berhak menerima.
Meskipun cara tersebut tidak melanggar syariat, pengelolaan zakat yang terencana dengan baik akan memberi dampak jangka panjang.
Editor: Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2023