Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II.Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia meminta penyelenggara pemilihan umum (pemilu) agar menjalankan kode etik serta pedoman perilaku yang menunjukkan profesionalitas dalam dunia kerja.
"Hati-hati dalam berkomentar, hati-hati dalam bertindak-tanduk berperilaku, harus menunjukkan integritas atau menunjukkan profesionalitas gitu loh," ujar Doli di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Hal ini menyusul pemberian sanksi peringatan keras terakhir Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke D.I. Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
Ia meminta kejadian tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun aparat pada tingkat paling bawah. Pasalnya, mereka memiliki tanggung jawab terhadap 270 juta jiwa penduduk Indonesia.
"Nasib bangsa Indonesia ini tergantung pada mereka, pemilu ini bagus atau tidak. Jadi, semua sorotan sekarang mereka jadi perhatian, jadi harus hati-hati," katanya.
Untuk itu, Doli menegaskan bahwa penyelenggara pemilu harus berfokus pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Tidak hanya itu, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menaruh berharap besar kepada penyelenggara pemilu agar menghasilkan pemilu yang makin baik dan berkualitas.
Sebelumnya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, di antaranya Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada tanggal 19 Agustus 2022 di sejumlah tempat di Provinsi D.I. Yogyakarta. Salah satunya, Partai Baron di Gunung Kidul, DIY, padahal yang bersangkutan memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada tanggal 18—20 Agustus 2022.
Baca juga: Komisi II harap sanksi Ketua KPU jadi peringatan penyelenggara pemilu
Baca juga: DKPP jatuhkan sanksi peringatan keras terakhir pada Ketua KPU RI
"Teradu mengakui secara sadar telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama pengadu II (Hasnaeni) selaku Ketua Umum Partai Republik Satu," kata Raka di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (3/4).
Dengan demikian, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
DKPP juga menilai Hasyim sebagai Ketua KPU RI terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.
Berikutnya, sanksi peringatan keras terakhir itu juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023. Hasyim dilaporkan oleh Hasnaeni mengenai dugaan pelecehan seksual. Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni. Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan.
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.
"Bahwa berdasarkan uraian itu, DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Ratna.
Dengan demikian, Hasyim juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023