Jakarta (ANTARA) -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menilai Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi pemerintah terhadap kinerja atas penggunaan anggaran Tahun 2022.

“Wujud akuntabilitas tidak hanya disampaikan melalui penyajian informasi keuangan dalam laporan keuangan tetapi juga saling melengkapi dengan penyajian informasi kinerja dalam laporan kinerja,” kata Anas dalam Penyerahan dan Penandatanganan Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2022, di Jakarta, Selasa.

Azwar Anas menerima Hasil Reviu Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP) Tahun Anggaran 2022 dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) M. Yusuf Ateh.

Menurut Anas, LKjPP Tahun 2022 sudah jauh lebih baik, karena sudah dilengkapi dengan Hasil Reviu dari BPKP.

“Sehingga harapannya kualitas pertanggungjawaban atas pengelolaan APBN sebagai wujud pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah juga semakin komprehensif,” ujarnya.

Menurut dia, penyusunan LKjPP tahun 2022 tidak terlepas dari kendala, seperti tidak tersedianya data capaian kinerja dari beberapa sasaran Prioritas Nasional; terdapat Prioritas Nasional yang capaian kinerjanya di bawah target; serta adanya K/L yang belum menyampaikan laporan kinerjanya.

Anas memastikan Kementerian PANRB akan terus melakukan penyempurnaan mekanisme penyusunan LKjPP dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan BPKP.

“Penyempurnaan ini tidak sekadar mengatur tentang mekanisme penyediaan data dan pelaporan semata, tetapi mengembangkan sistem akuntabilitas yang lebih komperensif dan terintegrasi, serta mampu memastikan bahwa target-target dari sasaran setiap prioritas nasional yang terdapat dalam RKP (Rencana Kerja Pemerintah) terkawal dengan baik oleh setiap K/L,” katanya.

Kepala BPKP M. Yusuf Ateh mengatakan LKjPP tahun 2022 yang telah disusun Kementerian PANRB sebelum diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan, wajib dilakukan reviu oleh BPKP.

Dia menjelaskan reviu dilakukan untuk memastikan bahwa informasi kinerja dalam LKjPP bebas dari kesalahan yang dapat mengganggu keandalan informasi kinerja tersebut.

“Laporan ini merupakan tools yang penting bagi publik maupun instansi pemerintah untuk melihat capaian kinerja dan juga untuk mendorong kinerja dan akuntabilitas pemerintah di masa yang akan datang,” kata Ateh.

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto memaparkan RKP 2022 memiliki tujuh prioritas nasional dengan 29 sasaran dan 77 indikator kinerja.

Berdasarkan data realisasi 77 indikator yang telah berhasil diidentifikasi, 37 indikator tidak tercapai, lima indikator tercapai sesuai dengan target, dan 18 indikator berhasil tercapai melebihi target yang diharapkan.

“Di sisi lain, untuk realisasi 17 indikator lainnya, tidak dapat diidentifikasi dalam Laporan Kinerja yang disampaikan oleh K/L kepada Kementerian PANRB maupun berdasarkan data eksternal lainnya,” ujarnya.

LKjPP Tahun 2022 memuat informasi terkait dengan dukungan atas prioritas nasional kementerian/lembaga (K/L), termasuk pencapaian target-target kinerja prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2022.

LKjPP Tahun 2022 juga dilengkapi dengan informasi kinerja berupa pencapaian atas target kinerja K/L sehubungan dengan anggaran yang digunakan dan juga hambatan serta kesulitan yang dihadapi oleh setiap K/L dalam mencapai kinerjanya.

Baca juga: Menteri PANRB: Tony Blair siap bantu reformasi digital di Indonesia

Baca juga: Menteri PANRB siap lanjutkan kerja sama dengan UNDP dan KOICA

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2023