Jenis pangan yang dominan ditemukan yaitu ikan kaleng yang penyok, bumbu dapur kedaluwarsa, dan produk susu.

Sampit (ANTARA) - Pengawasan oleh tim gabungan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) masih menemukan produk pangan yang tidak laik konsumsi karena kedaluwarsa atau rusak serta tanpa izin edar.

"Jenis pangan yang dominan ditemukan yaitu ikan kaleng yang penyok, bumbu dapur kedaluwarsa, dan produk susu," kata Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Palangka Raya Safriansyah, di Sampit, Selasa.

Selain BBPOM Palangka Raya, tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Polres Kotawaringin Timur. Turut hadir Kepala Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur Umar Kaderi.

Safriansyah menjelaskan, pengawasan pangan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dilakukan seiring peningkatan peredaran pangan, baik pangan olahan maupun bahan baku pangan. Kegiatan ini selalu dilaksanakan pada momen hari besar keagamaan.

"Ini merupakan upaya preventif dan kewaspadaan terhadap adanya peredaran pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan yang dapat berisiko terhadap kesehatan," katanya pula.

Dalam kegiatan hari ini, tim menyisir sebanyak lima toko, tujuh swalayan, satu distributor dan satu supermarket. Hasil pemeriksaan didapatkan ada empat sarana pangan yang tidak memenuhi persyaratan yakni menjual produk yang kedaluwarsa atau rusak.

Dari empat sarana itu ditemukan satu jenis pangan tanpa izin edar sebanyak 40 buah, 14 jenis pangan kedaluwarsa sebanyak 40 buah, dan 34 jenis pangan rusak atau penyok ada 45 buah.

"Kami melihat memang masih ada potensi penjualan pangan olahan yang tidak terawasi oleh pelaku-pelaku usaha dalam mendistribusikannya," ujarnya lagi.

Idealnya pelaku usaha harus mengontrol setiap saat dari etalase atau pajangan yang ada di sarana mereka untuk memeriksa kemungkinan adanya produk yang rusak.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap parsel pangan yang mulai banyak dijual. Hal ini perlu diwaspadai karena parsel biasanya lama baru dikonsumsi. Hasil pemeriksaan dinyatakan sudah sesuai aturan, yakni tanggal kedaluwarsa umumnya lebih dari enam bulan.

Dia mengingatkan, dalam ketentuan perundang-undangan, menjual produk yang kedaluwarsa atau rusak dapat diberi sanksi administratif yaitu produknya ditarik dan dimusnahkan. Bahkan bisa juga sampai dilakukan penghentian usahanya untuk mendistribusikan atau dicabut izin usahanya.

"Tentu ada tahapan-tahapannya. Nanti akan kami lakukan pembinaan-pembinaan dan juga melihat track record apakah tahun sebelumnya sudah pernah juga dan apakah meningkat temuannya," demikian Safriansyah.

Store General Manager Hypermart Sutrisno menyambut positif Hypermart menjadi salah satu lokasi yang didatangi tim pengawas. Hasilnya semua dinyatakan sudah sesuai aturan.

Pihaknya justru sangat berterima kasih ada instansi terkait mengawasi, sehingga pihaknya selalu sesuai aturan. Pengawas itu juga memberi kesan yang baik kepada masyarakat bahwa berbelanja di tempat ini lebih aman dan nyaman.

"Setiap momen besar, minimal setahun dua kali dilakukan inspeksi mendadak dan pengawasan. Kami semua menyambut baik itu, karena biar bagaimanapun kami perlu pengawasan. Barang-barang yang kami jual, khususnya produk makanan harus benar-benar dalam pengawasan," kata Sutrisno.

Sutrisno menambahkan pihaknya sudah memiliki sertifikasi halal. Selain itu setiap enam bulan dilakukan audit internal untuk menjamin kualitas dan keamanan produk yang dijual.

"Kalau ada barang kedaluwarsa kami kembalikan kepada penyuplai, kalau memang masih bisa. Tapi kalau tidak bisa maka itu kami musnahkan dan kami data," demikian Sutrisno.
Baca juga: BPOM Kalteng imbau masyarakat tak beli obat-kosmetik daring
Baca juga: BPOM Kalteng larang jual Bajakah sebagai obat kanker

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Norjani
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023