Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis anak konsultan tumbuh kembang-pediatri sosial dr. Hari Wahyu Nugroho, Sp.A(K), M.Kes melarang orang tua untuk membawa bayi dalam perjalanan mudik dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya.
Dari sudut pandang manapun, kata Hari, membawa bayi dengan menggunakan sepeda motor di jalan raya merupakan tindakan yang tidak aman. Apalagi saat orang tua menempatkan bayi di posisi depan. Dari aspek kesehatan, bayi akan rawan mengalami hipotermia atau kedinginan.
"Mengingat dari kemampuan motorik, kemudian juga dari status imunitas, kalau menurut saya, anak di bawah dua tahun tidak boleh dibawa dengan menggunakan berboncengan roda dua di jalan raya," kata dokter yang tergabung dalam Satgas Perlindungan Anak IDAI saat media briefing virtual yang diikuti dari Jakarta, Selasa.
Baca juga: Persiapan mudik bersama anak, dari moda transportasi sampai kesehatan
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa perkembangan motorik pada bayi usia 0-12 bulan bahkan hingga usia 2 tahun belum matang. Perkembangan motorik matang yang ditandai dengan kemampuan menggenggam dan memijak yang kuat biasanya baru terjadi pada usia 18 bulan.
Meskipun posisi bayi diamankan oleh ikat pinggang atau sabuk pengaman sejenis selama perjalanan menggunakan motor, kata Hari, hal tersebut juga tidak menjamin keselamatan bayi mengingat masih belum ada standar yang ditetapkan.
"Kalau toh misalnya dia pakai ikat pinggang atau yang lainnya, itu pun tidak menjamin seratus persen karena itu kan belum terstandarisasi seperti car seat. Artinya tidak disesuaikan dengan bentuk besaran anatomi atau antropometri dari bayinya, artinya juga masih rawan," kata Hari.
Dia mengatakan saat ini memang belum ada regulasi yang mengatur ketentuan minimal usia anak yang diperbolehkan dibawa mudik dengan menggunakan sepeda motor.
Di samping itu, orang tua yang mudik menggunakan motor biasanya didorong oleh faktor sosial-ekonomi sehingga moda transportasi tersebut menjadi pilihan terakhir yang dianggap paling mudah, murah, dan cepat.
Oleh sebab itu, Hari mengatakan pihaknya dari Satgas Perlindungan Anak IDAI berharap para pemangku kepentingan yaitu pihak kepolisian dan Kementerian Perhubungan dapat menerbitkan regulasi terkait kasus tersebut.
"Kita berharap maka kemudian regulasinya bisa dimunculkan dan juga regulasinya ini bisa ditegakkan," ujar dia.
"Kita perlu nanti bisa bertemu dengan stakeholder yang lain terutama pihak kepolisian dalam hal ini terutama di bagian lalu lintas dan juga Kemenhub," pungkas Hari.
Baca juga: IDAI: Perhatikan keamanan ketika mudik, cegah kematian anak meningkat
Baca juga: Dokter anak: Terapkan "asah, asih, asuh" dalam 1.000 HPK
Baca juga: Pakar gizi bagikan tips membawa bekal yang sehat untuk mudik
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2023