Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Konservasi Kawasan Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menangani sisa bangkai paus sperma terdampar yang telah dipotong oleh warga di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Tim BKKPN Kupang bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Wilayah Kerja NTT menemukan sisa bangkai yang sudah dipotong oleh warga dengan menyisakan bagian kepala dan tulang belakang,” ujar Kepala BKKPN Kupang, Imam Fauzi dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan, lanjut dia, warga memotong bagian tubuh untuk diolah menjadi makanan atau dijual.
Pihaknya pun sempat mengumpulkan warga sekitar untuk melakukan sosialisasi status perlindungan biota laut, cara penanganan biota terdampar hidup dan mati, termasuk konsekuensi hukum atas pelanggaran pemanfaatan biota laut yang dilindungi penuh ini.
“Selain sosialisasi, kami juga membagikan beberapa poster jenis-jenis biota laut dilindungi dan cara penanganan sebagai bahan informasi untuk masyarakat. Ini sangat penting mengingat lokasi mamalia terdampar tersebut berada di Kabupaten TTU yang merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan Negara Timor Leste sehingga akan sangat membantu masyarakat dalam penanganan biota laut dilindungi,” pungkasnya.
Bangkai mamalia laut pun akhirnya dikubur di Pantai Oebubun yang berjarak 25 meter dari lokasi terdampar.
Untuk diketahui, paus sperma merupakan mamalia laut yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperkuat dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Paus sperma juga menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 - 2022.
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023