Jakarta (ANTARA) - Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ditjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Ukon Ahmad Furqon mengatakan, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), maka kapal yang izin operasinya diberikan oleh kementerian dan Pemerintah Daerah diwajibkan mengaktifkan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP).
“Satu yang penting SPKP, dengan berlakunya PP 11 Tahun 2023 ini tidak hanya untuk kapal yang izinnya dikeluarkan oleh kementerian tetapi juga diwajibkan kepada kapal yang izinnya dikeluarkan oleh Pemda dengan masa peralihan 1 tahun, maka seluruh kapal izin daerah pun wajib menggunakan dan mengaktifkan SPKP ,” ujar Ukon dalam Bincang Bahari Era Baru Perikanan Tangkap yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
Melalui SPKP ini, diharapkan ke depannya pemantauan terkait daerah penangkapan ikan bisa terpantau lebih baik di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengono mengatakan bahwa kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota sudah resmi diundangkan pada Senin (6/3).
Program penangkapan ikan terukur diperlukan agar populasi perikanan terjaga dengan baik. Nantinya, kata Trenggono, terdapat tiga jenis kuota yang akan diberikan dalam lingkup kebijakan penangkapan ikan terukur.
Ketiga jenis kuota itu yakni kuota jumlah yang akan diberikan kepada pelaku penangkap ikan; kuota diberikan kepada masyarakat lokal atau pesisir; dan kuota untuk pendidikan, pelatihan, dan hobi.
Penangkapan ikan terukur berbasis kuota merupakan satu dari lima kebijakan ekonomi biru yang diusung Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Empat kebijakan lainnya yaitu penambahan luas wilayah konservasi laut; pengembangan budi daya laut, pesisir, dan tawar; pengelolaan sampah plastik laut; dan pengelolaan berkelanjutan pesisir serta pulau kecil.
Adapun saat ini, KKP tengah menyiapkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), salah satunya adalah pengaturan teknis terkait kuota penangkapan ikan dan tata cara penghitungannya.
Baca juga: Pelaku usaha harapkan penangkapan ikan terukur permudah izin
Baca juga: KKP paparkan manfaat kebijakan penangkapan ikan terukur
Baca juga: KKP siapkan aturan turunan penangkapan ikan terukur
Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023