Untuk seluruh golongan tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga, tarif tetap sama seperti penyeberangan reguler hari biasa,
Mentok, Babel (ANTARA) - PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry Pelabuhan Tanjungkalian Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memberlakukan tarif normal seperti hari biasa pada pelayanan penyeberangan mudik Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Untuk seluruh golongan tidak ada kenaikan atau penyesuaian harga, tarif tetap sama seperti penyeberangan reguler hari biasa," kata General Manajer PT ASDP Pelabuhan Tanjungkalian Christoper Samosir di Mentok, Selasa.
Selain memberlakukan tarif normal, pihaknya juga mulai melakukan sistem pembayaran tiket secara nontunai. "Saat ini sudah tidak ada lagi pembayaran tunai, semua dilayani dengan sistem nontunai, bahkan kebijakan ini sudah kami mulai sejak pelayanan arus mudik libur Natal dan Tahun Baru 2022," katanya.
Baca juga: ASDP yakin arus mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak berjalan lancar
Pada pelayanan mudik lebaran tahun ini, pihaknya tidak melakukan penambahan jumlah kapal feri, atau tetap 14 unit kapal yang disiapkan ditambah satu unit kapal cepat.
Jumlah trip pelayanan penyeberangan, kata dia, akan menyesuaikan kondisi di lapangan, pada saat arus kendaraan meningkat maka akan ditingkatkan jumlah trip kapalnya.
"Bahkan pada saat arus puncak akan kami berlakukan pola pelayanan bongkar-muat-berangkat untuk mempercepat pelayanan dan mengurangi penumpukan kendaraan penumpang di Pelabuhan Tanjungkalian," katanya.
Baca juga: ASDP usia emas ke-50 tahun meluncurkan logo baru perusahaan
Tarif penyeberangan kapal feri dari Pelabuhan Tanjungkalian menuju Pelabuhan Tanjungapi-api, Sumatera Selatan, yaitu tarif penumpang orang dewasa Rp55.200/orang, dan anak-anak Rp4.900/orang.
Tarif kendaraan berupa sepeda Rp70.800, sepeda motor di bawah 500cc Rp130.550, di atas 500cc Rp221.350. Sedangkan mobil penumpang panjang lima meter Rp998.500, mobil barang panjang lima meter Rp870.000, mobil penumpang panjang 5-7 meter Rp1.770.900, mobil barang 5-7 meter Rp1.662.500.
Mobil penumpang panjang tujuh hingga 10 meter Rp2.895.900, mobil barang tujuh-10 meter Rp2.467.700, mobil panjang 10-12 meter Rp2.940.700, mobil 12-16 meter Rp4.235.100 dan mobil panjang lebih dari 16 meter Rp5.808.700 per unit.
Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023