"Areal lahan tanah pantai Wafnour seluas 8.500 meter persegi telah bersertifikat yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional merupakan tanah negara milik TNI AL," tegas Kepala Dinas Hukum Lantamal X Jayapura Letkol Laut (KH) Kaisar Farhan SH di Biak, Selasa.
Didampingi Komandan Lanal Biak Kolonel (Mar) Karlos Deda, ia mengatakan, adanya pasang plang papan nama oleh TNI AL supaya memberitahukan kepada masyarakat atau pihak luar yang mengklaim lokasi pantai kekrin Wafnour milik Negara TNI AL
Kadiskum Letkol Farhan berharap, kepemilikan tanah Negara yang ada dapat dirawat dan dijaga dengan memasang papan nama digunakan untuk kepentingan TNI AL.
"Dengan status lahan tanah pantai Wafnour milik Negara, maka siapapun warga Biak atau pihak tertentu harus patuh dan tidak boleh mendaku/mengklaim kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat hak milik TNI AL," katanya.
Sementara itu, Komandan Pangkalan Laut Biak Kolonel (Mar) Karlos Deda mengatakan, masyarakat Biak Numfor harus memperhatikan kepemilikan tanah yang sudah punya sertifikat dan berstatus tanah Negara.
"Bukti kepemilikan tanah Negara berupa kepemilikan sertifikat yang dimiliki Lanal sah dan legal tercatat di aplikasi layanan BPN Kabupaten Biak Numfor," harap Danlanal Biak Kolonel
Danlanal Biak Kolonel Karlos berpesan siapa pun warga Biak Numfor harus menghormati kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat dikuasai Negara dalam hal ini TNI AL.
Sementara itu, Kapolres Biak AKBP Damianus D Susanto mengatakan, personel Polri yang hadir dalam pemasangan plang papan nama untuk membantu memberitahukan lahan tanah milik TNI AL kepada masyarakat.
"Sesuai aturan UU Kepolisian setiap anggota Polri berkewajiban membantu pengamanan serta penegakan hukum untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, terutama mengawasi pemasangan yang sudah," kata Kapolres Biak AKBP Damianus.
Pemasangan plang papan nama aset tanah milik TNI AL dilakukan personel Lanal Biak di sepanjang pantai Wafnour Biak Numfor.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023