Jakarta (ANTARA) - Brigjen Pol. Endar Priantoro menegaskan dirinya akan mengikuti perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo terkait penugasannya sebagai Direktur Penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai anggota Polri, (saya) tentu akan melakukan perintah Kapolri. Keberadaan saya di sini (KPK) adalah perintah Pak Kapolri," kata Endar saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Endar menambahkan dirinya tetap akan menjalankan tugas sesuai yang diperintahkan Listyo Sigit terkait penugasannya di lembaga antirasuah tersebut.

"Saya kerja di sini (KPK) juga karena perintah Pak Kapolri. Sepanjang saya bisa melakukan hal-hal yang ada di sini, akan saya lakukan. Saya tidak tahu apa yang pimpinan KPK akan lakukan kepada saya. Setidaknya, saya melakukan tugas sebagai anggota Polri yang ditugaskan Kapolri di Komisi Pemberantasan Korupsi," jelasnya.

Dia juga tak mempermasalahkan soal penunjukan Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Menurut Endar, hal itu tak terkait dengan persoalan penugasannya.

Baca juga: KPK: Tidak ada kejanggalan di LHKPN Endar Priantoro

Dia bahkan mengatakan masih memiliki akses terhadap hal-hal terkait pekerjaan di KPK, seperti akses surat elektronik (email), ruangan, dan sistem internal. Meski demikian, Endar sudah tidak lagi diundang ke rapat kerja yang melibatkan direktur penyelidikan.

Terkait hal itu, Endar melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Pelaporan terhadap tersebut rencananya akan dilakukan Senin.

"Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat sebagai Direktur Penyelidikan KPK terhitung sejak 1 April 2023," kata Endar.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kembali menyurati Firli Bahuri terkait jawaban atas pengembalian anggota Polri untuk bertugas di lingkungan KPK.

Baca juga: Kapolri kembali surati KPK terkait penugasan Brigjen Endar Priantoro

Surat jawaban itu teregistrasi dengan Nomor: B/2725/IV/KEP./2023 yang ditandatangani Listyo Sigit pada Senin, 3 April 2023, berisi keputusan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Pol. Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Dalam surat balasan tersebut, Listyo Sigit menyampaikan kepada pimpinan KPK terhadap penghadapan kembali Brigjen Pol. Endar Priantoro yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Selain itu, surat tersebut juga menyampaikan Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Baca juga: Endar Priantoro laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023