Jakarta Raya (ANTARA) - Sejumlah perkembangan kasus kriminal di DKI Jakarta pada Senin (3/4) masih layak dibaca, antara lain hakim tolak nota keberatan AG, gelar perkara anak polisi tabrak pelajar di Pasar Minggu hingga sidang pertama Haris Azhar dan Fatia.
Berikut ulasannya:
1. Hakim lanjutkan pemeriksaan saksi usai tolak nota keberatan AG
Hakim Sri Wahyuni Batubara melanjutkan sidang pemeriksaan saksi usai menolak nota keberatan (eksepsi) anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait keterlibatan dirinya bersama tersangka Mario Dandy dan Shane melakukan penganiayaan.
"Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan kepada wartawan, di Jakarta, Senin.
Sementara itu, kuasa hukum korban D, Mellisa Anggraini menyatakan alasan hakim menolak nota keberatan AG lantaran bukan orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Baca selengkapnya di sini:
2. Polres Jaksel gelar perkara anak polisi tabrak pelajar di Pasar Minggu
Polres Metro Jakarta Selatan segera menggelar perkara terkait anak polisi yang menabrak pelajar berinisial MS (19) di Pasar Minggu hingga meninggal dunia pada Minggu (12/3) pukul 02.20 WIB.
"Dalam waktu dekat mungkin kami akan melakukan gelar perkara melibatkan Propam, pengawasan penyidikan (Wassidik), bidang hukum (Bidkum), dan juga Inspektorat Pengawasan Umum Daerah (Itwasda) selaku pengawas," kata Kasat Lantas Polres Jaksel Kompol Bayu Marfiando kepada wartawan, di Jakarta, Senin.
Menurut Bayu, hasil gelar bisa menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik terhadap kasus itu.
Baca selengkapnya di sini:
3. Haris Azhar dan Fatia jalani sidang perdana di PN Jaktim
Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Cakung, Senin.
Haris dan Fatia ditetapkan sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Persidangan Haris Azhar dan Fatia dipimpin oleh Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana.
Baca selengkapnya di sini:
4. Ira Riswana tak diperlakukan khusus terkait kasus anaknya
Artis Ira Riswana sekaligus ibu pengendara mobil berinisial MM (18) mengungkapkan, tak diperlakukan khusus dari pihak Kepolisian terkait anaknya sebagai pengendara Mercedes Benz yang menabrak MS (19) hingga meninggal dunia.
"Pemeriksaan semua sudah dijalankan dengan baik dan saya juga tidak mendapatkan perlakuan khusus, tetap diperiksa di tempat yang memang seharusnya," kata Ira di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin.
Sejak hari pertama kejadian, pihaknya sudah memproses hal tersebut kepada Kepolisian. Namun lantaran masih di Makassar ia tidak bisa langsung menemui pihak keluarga korban.
Baca selengkapnya di sini:
5. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto nyatakan siap jalankan amanah
Kapolda Metro Jaya yang baru Irjen Pol Karyoto menyatakan siap menjalankan amanah yang diberikan kepadanya.
"Saya sudah resmi menjadi Kapolda Metro Jaya, tentunya ini adalah kehormatan dan amanah yang harus saya laksanakan," katanya di Mapolda Metro Jaya di Jakarta, Senin.
Karyoto menambahkan, ada beberapa hal yang telah disampaikan Kapolda terdahulu yakni Komjen Pol Fadil Imran dan dirinya telah siap menjalankan tugas bagi masyarakat Jakarta.
Baca selengkapnya di sini:
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023