Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menuntaskan 100 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu.

"100 persen dan tepat waktu sebagaimana ketentuan LHKPN tahun 2022 harus disampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dari 2 Januari sampai 21 Maret 2023 secara online (daring)," kata Sekda Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Selasa.

Hal ini sekaligus sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi yang diimplementasikan dalam bentuk kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan terkait penyelenggara negara.

Mengacu pada ketentuan, kata Nuryakin, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif atau yudikatif, maka wajib menyampaikan LHKPN.

"Hal ini sebagai salah satu implementasi dari komitmen pemerintah provinsi dalam rangka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," tegasnya.

Ia menyampaikan hal ini juga sebagaimana sikap Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran yang tegas dan lugas terkait kepatuhan pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Hal ini menjadi perhatian serius, terlebih saat ini terkait kekayaan penyelenggara negara menjadi sorotan publik.

Adapun Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah cukup fokus dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, salah satunya dilakukan melalui penguatan pendidikan antikorupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara itu, Inspektur Kalimantan Tengah Saring menambahkan, sebanyak 548 wajib lapor di jajaran pemerintah provinsi yang dikategorikan kelompok eksekutif telah rampung.

"Wajib lapor sebanyak 548 orang telah melaporkan LHKPN sesuai waktu yang telah ditetapkan, dan telah diterima oleh KPK untuk dilakukan verifikasi," jelas Saring.

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023