Permintaan pengusaha kepada pemerintah itu hanya dua, kepastian hukum dan ketersediaan infrastruktur,"
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan kalangannya memiliki dua permintaan utama kepada pemerintah yaitu jaminan kepastian hukum dan ketersediaan infrastruktur untuk menunjang peningkatan produktivitas industri lokal.
"Permintaan pengusaha kepada pemerintah itu hanya dua, kepastian hukum dan ketersediaan infrastruktur," kata Sofjan Wanandi dalam Seminar Pengkajian Hukum Nasional 2012 yang diselenggarakan oleh Komisi Hukum Nasional (KHN) di Jakarta, Rabu.
Menurut Sofjan, dua hal tersebut menjadi kebutuhan utama pengusaha lokal dalam upaya peningkatan produktivitas nasional.
Sofjan menyebutkan, kepastian hukum yang dimaksud, terkait dengan adanya tumpang tindih dan masih karut marutnya persoalan sertifikasi tanah di Indonesia.
"Sertifikasi tanah itu baru 20 persen, dari jumlah keseluruhan. Itu pun ada beberapa kasus, untuk perizinan tumpang tindih, di salah satu kabupaten apabila Bupatinya berganti izin yang sudah diberikan kepada satu pengusaha bisa beralih dengan mudah kepada pengusaha lain. Itu kan tidak ada kepastian hukum," katanya.
Kemudian Sofjan mengatakan, buruknya infrastruktur telah menyebabkan pertambahan ongkos produksi.
"Infrastruktur memakan 14 sampai 15 persen dari ongkos produksi, sementara kalau di luar negeri itu rata-rata hanya sekitar 5 atau 6 persen," ujar Sofjan.
Sofjan juga menyebutkan beberapa perbedaan besaran porsi pembiayaan tertentu atas ongkos produksi antara di Indonesia dengan di luar negeri.
Misalnya, besaran biaya birokrasi di Indonesia bisa mencapai 10 persen, sementara di luar negeri tidak lebih dari 2 sampai 3 persen.
Kemudian ia juga menyebutkan perbedaan bunga pinjaman bank yang mencapai 10 hingga 15 persen di Indonesia, dan di luar negeri hanya sekitar 5 sampai 6 persen.
(G006/N002)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012