Akan kami tindak tegas. Pelanggar akan kami deportasi dan seandainya dideportasi karena pelanggaran, tadi usulan Menko (Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan) adalah di-banned (dilarang masuk) sekian waktu
Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengungkapkan, wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar hukum di Indonesia bakal ditindak tegas, mulai dari dideportasi hingga dilarang masuk ke Indonesia dalam beberapa waktu.
 
"Akan kami tindak tegas. Pelanggar akan kami deportasi dan seandainya dideportasi karena pelanggaran, tadi usulan Menko (Maritim dan Investasi Luhut B. Pandjaitan) adalah di-banned (dilarang masuk) sekian waktu," ujar Sandiaga dalam sesi temu wartawan, Senin.
 
Sandiaga menegaskan, wisatawan mancanegara yang melanggar hukum sebenarnya hanyalah segelintir orang. Pihaknya pun telah memetakan persoalan yang ramai menjadi perbincangan beberapa waktu belakangan.
 
"Dalam periode satu tahun setelah Bali dibuka, lebih dari 6 juta yang masuk Indonesia, sebagian ke Bali mayoritas adalah yang patuh. Ada segelintir yang melanggar hukum dan ini sudah terpetakan. Hanya mungkin nggak tersampaikan dengan lugas, akan kami tindak tegas," ujarnya.
 
Ia pun membocorkan dalam rapat koordinasi yang digelar pagi tadi dengan Menko Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengedepankan pariwisata Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan.
 
Sementara terkait pengenaan pajak bagi wisatawan mancanegara, Sandiaga menyebut belum membicarakan lebih lanjut.
 
"Belum. Tadi baru lebih ke pengawasan dan penertiban," ujarnya.
 
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) mengatakan akan melakukan penertiban sektor pariwisata di Bali mulai dari penindakan pelanggaran ketertiban umum, pajak turis masuk hingga seleksi terhadap WNA dari negara yang kerap bermasalah.
 
Menurut Luhut, Bali harus kembali pada peta jalan transformasi pariwisata dari mass tourism ke pariwisata berkualitas (quality tourism), terutama menyusul viralnya video wisatawan asing yang adu mulut dengan polisi saat ditilang di Bali.
 
Dalam waktu dekat setidaknya kami akan fokus menindak berbagai bentuk pelanggaran ketertiban umum yang dilakukan. Lebih daripada itu, saya juga meminta agar segera direalisasikan inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia,” kata Luhut.
 
Menurut Luhut, insentif ini akan sangat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara yang juga punya banyak industri pariwisata.

Baca juga: Ditjen Imigrasi deportasi 620 WNA bermasalah di Indonesia
Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai: WNA Rusia terbanyak dideportasi dari Bali
Baca juga: 2 WNA Nigeria di Bali dideportasi karena tak bayar denda overstay
Baca juga: Sandiaga targetkan Rp150 triliun dampak ekonomi pada mudik Lebaran

 

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023