Jelas kenaikan ini sangat tinggi, kami akan...

Bekasi (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akan berupaya menangguhkan penetapan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) per Januari 2013 karena dinilai memberatkan pengusaha.

"Kenaikan UMK ini terlalu tinggi hingga 30 persen khususnya di kota dan Kabupaten Bekasi," ujar anggota Dewan Pembina Apindo, Handoyo Budhisedjati, di Cikarang, Rabu.

Menurut dia, idealnya kenaikan upah buruh setiap tahun hanya berkisar 10 hingga 15 persen.

"Jelas kenaikan ini sangat tinggi, kami akan lakukan upaya penangguhan terkait kenaikan UMK di Bekasi," ujarnya.

Dalam menentukan upah buruh, kata dia, pengusaha umumnya memperhatikan beberapa hal yang menyangkut internal perusahaan. Misalnya, profit, biaya produksi, dan biaya sumber daya manusia (SDM).

"Selain itu, kondisi riil perusahaan juga harus diperhatikan, apakah perusahaan menengah itu mampu dengan kenaikan upah seperti ini, apalagi persaingan saat ini semakin ramai, terutama akibat masuknya produk-produk China yang murah. Kita bukan antiburuh, tetapi kita lihat kemampuan," ujarnya.

Penangguhan kenaikan UMK yang akan diajukan oleh para pengusaha diberi batas waktu hingga tanggal 20 Desember 2012.

"Hingga kini sudah ada beberapa perusahaan yang mengajukan penangguhan melalui Apindo pusat. Formulir keberatannya sudah kami bagikan ke pengusaha, bagi mereka yang merasa keberatan dengan kenaikan UMK tahun depan bisa mengajukannya. Kalau untuk wilayah industri di kota dan Kabupaten Bekasi, saya belum lihat ada laporan," ujarnya.

Jika pengusaha terpaksa menerapkan ketetapan UMK itu, kata dia, dampak buruk bagi perusahaan bisa tutup, atau paling tidak akan terjadi efisiensi karyawan dan sistem kerja.

(KR-AFR/E005)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2012