"Saya berharap AA dapat tetap melanjutkan pendidikannya. Karena itu salah satu hak anak yang harus terpenuhi," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar dihubungi di Jakarta, Senin.
Pihaknya prihatin dengan peristiwa pemerkosaan yang dilakukan delapan orang terhadap AA hingga AA hamil.
Akibat kejadian yang menimpanya itu, AA terpaksa harus keluar dari sekolah karena kehamilannya.
Ia menegaskan korban tetap harus mendapatkan pendidikan yang layak, karena merupakan salah satu hak anak sesuai mandat Konvensi Hak Anak.
Nahar mengatakan dalam Konvensi Hak Anak, pada pasal 28 telah mengamanatkan negara terlibat dalam mewujudkan hak atas pendidikan anak, sehingga negara menjamin pendidikan yang layak bagi setiap anak Indonesia, tanpa terkecuali.
Baca juga: Pemkot Surakarta siapkan psikolog, korban kekerasan seksual pelaku DS
KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas untuk memastikan pendampingan terhadap korban.
UPTD PPA Kabupaten Banyumas telah melakukan asesmen dan pendampingan terhadap korban, seperti pemeriksaan di polres dan Rumah Sakit Margono, dan pemeriksaan oleh dokter forensik dan dokter kandungan.
Terkait dengan kelanjutan pendidikan korban, lanjut Nahar, UPTD PPA Kabupaten Banyumas telah berkomunikasi dengan pihak sekolah agar korban tetap dapat melanjutkan pendidikan.
Dia menjelaskan pihak sekolah akan membantu memberikan akses kejar paket bagi korban setelah korban melahirkan, karena saat ini korban sedang fokus pada kesehatannya.
"Namun, tidak memungkinkan bagi korban untuk melanjutkan sekolah di tempat yang sama, dengan mempertimbangkan kekhawatiran akan adanya stigmatisasi dan perundungan terhadap korban di lingkungan sekolah yang dapat berdampak buruk pada mental korban," kata dia.
Nahar menambahkan UPTD PPA Kabupaten Banyumas juga akan mengusahakan pendidikannya kembali melalui pihak Disdik Kabupaten Banyumas untuk melihat kemungkinan jika korban bisa sekolah formal kembali.
Korban mengalami pemerkosaan lebih dari satu kali. Beberapa kejadian dilakukan di rumah pelaku, yang semuanya tetangga korban.
Dari delapan pelaku, empat di antaranya sudah ditahan, sedangkan lainnya masih dalam proses pengembangan oleh polisi.
Korban mengalami kekerasan seksual sejak akhir 2021 hingga 2022.
Baca juga: Polisi lakukan pencarian pelaku kekerasan seksual di Banda Neira
Baca juga: Kemensos berikan "trauma healing" 11 anak korban kekerasan seksual
Baca juga: KPPPA minta Polri usut tuntas kekerasan seksual anak di Baubau
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2023