Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menghormati proses hukum yang dilakukan Polda Kepri terhadap dua ASN berinisial ARS dan AR yang ditangkap akibat dugaan kasus korupsi dana hibah.
"Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Senin.
Ansar menyebut pihaknya juga sedang mempertimbangkan untuk memberi pendampingan hukum kepada dua ASN terjerat korupsi tersebut. Ia prihatin atas dugaan korupsi yang melibatkan ASN di lingkungan Pemprov Kepri.
Mantan Anggota DPR RI itu pun mengimbau semua jajarannya agar ke depan lebih berhati-hati dalam penggunaan bantuan sosial dana hibah, karena rentan terjadi pelanggaran, terutama masalah mala-administrasi.
Ia menekankan seluruh dinas wajib berpedoman pada aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses penyaluran bantuan sosial dana hibah supaya persoalan yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari.
"Ikuti saja sesuai prosedur yang ada, dimulai dari persiapan hingga proses penyaluran, karena kita tak ingin ada ASN jadi tersangka korupsi setiap tahunnya," ujar dia.
Lanjutnya meminta setiap sen uang APBD yang digunakan bertujuan mempercepat program-program pembangunan, meningkatkan daya beli masyarakat, serta belanja rumah tangga.
"APBD harus didorong untuk pemulihan ekonomi," katanya menegaskan.
Dua tersangka korupsi ARS dan AR yang ditangkap Polda Kepri terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Kepri saat ini statusnya masih aktif sebagai pegawai ASN.
ARS sebagai Kepala Bidang (Kabid) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri pada tahun 2020, kemudian AR merupakan Kasubdit atau bawahan ARS. Keduanya diamankan Sabtu (1/4).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp1,6 miliar. Uang tersebut diberikan ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Ketika pemberian uang tersebut, semua kegiatannya adalah fiktif.
Polda Kepri masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui aliran dana dan siapa saja yang masih terlibat dalam kasus ini.
Pewarta: Ogen
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023