... telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus penyerangan... "

Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum terdakwa kasus penyerangan di RS Pusat TNI AD Gatot Subroto, Irene Kill Bill Tupessy, penjara selama empat tahun.

"Menuntut terdakwa empat tahun penjara karena melakukan kekerasan di muka umum secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat dan korban meninggal," kata JPU, Agus Prastowo, saat membacakan tuntutannya di Jakarta, Rabu.

Menurut Prastowo, Tupessy terbukti melanggar pasal 170 KUHP ayat (2) juncto pasal 56 KUHP tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama sehingga mengakibatkan luka berat dan ada yang meninggal.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kuasa hukum Tupessy, Susparudianto, akan mengajukan keberatan pada sidang selanjutnya.

"Ada fakta yang berbeda di persidangan tetapi tidak dipertimbangan jaksa," kata Susparudianto.

Sebelumnya, Irene ditetapkan sebagai terdakwa kasus penyerangan di rumah duka rumah sakit itu bersama sembilan temannya, yang menyebabkan dua orang pelayat tewas, yakni Stenly Weno dan Ricky Kutuboy. Juga melukai empat orang korban lainnya, yaitu Oktavianus, Yoppy, Carol dan Jefri.

Bentrokan terjadi saat korban yang berjumlah sekitar enam orang asal Ambon, Maluku, melayat temannya yang meninggal dunia disemayamkan di RS Gatot Subroto, Rabu tengah malam (22/2).

Kemudian datang puluhan orang yang menggunakan delapan unit taksi langsung turun menuju tempat keberadaan korban di RSPAD, Kamis dinihari (23/2).

Atas kejadian ini, Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus penyerangan, yakni Edward Tupessy alias Edo, Gheretes Tamatala alias Heri, Tony Poceratu alias Ongen, Rent Penturi, Abraham Tuhehai, Yongky Maslebu, Rely Petirulan, Irene alias Renny Tupessy, Onchu, dan R.

(J008/R021)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012