menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Pansus PTSLJakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Inggard Joshua mengatakan bahwa program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Jakarta Barat harus segera dituntaskan, seperti persoalan timbulnya sertifikat yang tidak sah dan bukan atas nama pemilik.
Selain itu, Inggard meminta proses permohonan sertifikasi tanah warga Jakarta dilaksanakan secara terbuka agar tidak ada lagi yang mengaku ataupun menguasai lahan secara sepihak.
"Harus ada keterbukaan. Kalau tidak bisa, segera dijawab secara tertulis permohonan sertifikasi warga yang telah diajukan ke BPN (Badan Pertahanan Nasional), serta data kepemilikan tanah milik warga dikembalikan," ujar Inggard.
Program PTSL yang bertujuan membantu masyarakat dalam sertifikasi tanah malah menimbulkan permasalahan di Jakarta Barat, seperti kasus di Tanah Ujung Menteng seluas 4,2 Ha atas nama sertifikat orang lain.
"Kami akan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Pansus PTSL. Kami juga sudah mengajukan kepada pimpinan dewan untuk membentuk pansus aset karena banyak fasos fasum yang belum diserahkan," ungkap Inggard.
Pada kesempatan yang sama, Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto memastikan tim PTSL untuk memeriksa ulang keabsahan berkas dari pemohon.
Tak hanya itu, Walikota juga akan mendorong BPN untuk melakukan pengecekan terhadap keabsahan sertifikat tersebut.
Baca juga: Menteri ATR/BPN serahkan sertipikat PTSL langsung ke rumah warga
Baca juga: BPN Jakarta Timur berkomitmen tuntaskan PTSL
Baca juga: Heru serahkan sertifikat tanah program PTSL
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2023