Banda Aceh (ANTARA) - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh meminta para aparatur sipil negara (ASN) di tanah rencong yang masih menggunakan LPG subsidi 3 kilogram agar tidak memakai lagi gas melon tersebut.
"Karena secara aturan ASN tidak dibolehkan menggunakan LPG 3 kg, tetapi ada indikasi masih ada ASN yang menggunakan LPG melon itu," kata Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin, di Banda Aceh, Senin.
Kata Nahrawi, pemerintah telah menentukan bahwa LPG 3 kg tersebut hanya diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu, serta bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
"Dalam aturan jelas bahwa yang berhak memakai gas subsidi itu hanya untuk masyarakat miskin atau usaha mikro," ujarnya.
Nahrawi menyarankan kepada para ASN yang sampai hari ini masih menggunakan LPG 3 kg sebaiknya dapat melakukan penukaran (trade in) tabung 3 kg dengan tabung LPG 5,5 kg.
"Penukaran bisa dilakukan melalui agen resmi non pso atau di Pertamina langsung, dua tabung LPG 3 kg bisa ditukar dengan satu tabung LPG 5,5 kg," katanya.
Dalam kesempatan ini, Nahrawi juga mengajak Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memperketat pengawasan pendistribusian LPG 3 kg itu yang dimulai dari pangkalan.
Oleh karena itu, nantinya dapat diketahui berapa yang sebenarnya diterima dari agen penyalur dan kemudian yang didistribusikan kepada masyarakat berhak.
"Pengawasan harus diperketat, sehingga tidak ada pangkalan yang menjual di atas HET, atau menjual kepada yang tidak berhak," demikian Nahrawi.
Baca juga: Core: Pembelian elpiji dengan KTP perlu dikaji dari hasil evaluasi
Baca juga: 20 pangkalan gas elpiji 3 kg di Batam uji coba pembelian gunakan KTP
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Nurul Aulia Badar
Copyright © ANTARA 2023