Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menggerebek 23 lokasi penjualan minuman keras (miras) dalam operasi penindakan selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Operasi tersebut dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kecamatan dan kota sejak 10 Maret 2023 hingga 2 April 2023.

"Ini bagian dari upaya kami dalam menekan peredaran minuman keras selama bulan suci, demi menjaga kekhusyukan dalam beribadah," kata Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Agus menjelaskan, petugas telah menyisir tempat pedagang miras berkedok penjual jamu dan warung yang ada di Kecamatan Taman Sari hingga Tambora.

Keberadaan mereka diketahui petugas berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran miras.

Baca juga: Satpol PP gerebek gerobak miras berkedok jual jamu di Taman Sari

Baca juga: Satpol PP sita 561 botol miras dari wilayah Tambora

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi dan menyita seluruh miras yang ada di lokasi.

Total 1.766 botol miras disita dari operasi Satpol PP tersebut. Dari seluruh kecamatan di wilayah Jakarta Barat, tercatat Tambora menjadi kecamatan dengan jumlah botol miras yang disita terbanyak, yakni 923 buah.

Sedangkan untuk kecamatan dengan jumlah botol miras paling sedikit, yakni Cengkareng
sebanyak 44 botol.

Ribuan botol tersebut diserahkan ke Satpol PP Provinsi DKI Jakarta untuk dimusnahkan. Para pedagangnya diberikan teguran hingga sanksi tindak pidana ringan.

Dengan upaya ini, Agus berharap peredaran miras di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) semakin berkurang. "Kami akan terus lakukan pengawas," karya dia.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023