Jakarta (ANTARA) - Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang menegaskan bahwa pelaku usaha yang terbukti mengimpor pakaian bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, pada Pasal 112 Ayat (2) sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 Ayat (1) menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
"Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang yang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41," ujar Moga melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Moga menyampaikan dukungan Kementerian Perdagangan terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas ini.
"Semoga sinergisitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik," kata Moga.
Kementerian Perdagangan, Kementerian Koperasi dan UKM, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Kepolisian Daerah Kepulauan Riau serta Kejaksaan Tinggi Kota Batam memusnahkan pakaian, sepatu, koper dan tas bekas di PT Desa Air Cargo, Batam, Kepulauan Riau, Senin (3/4).
Pada kegiatan tersebut, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode 2018-2022. Adapun total keseluruhan barang mencapai 5853 koli dengan berat 112,95 ton, dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar. Tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dalam mesin penghancur.
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023