Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Kerhormatan Penyelenggara Partai (DKPP) Nur Hidayat Sardini mengatakan lembaganya telah menerima surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang siap memverifikasi 18 partai politik tak lolos verifikasi adminstrasi dan menyatakan lembaganya tidak melampaui kewenangannya.

"Isinya, KPU sudah mempersiapkan verifikasi faktual 18 parpol. KPU wajib melaksanakan putusan DKPP," kata Sardini di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.

Dia menambahkan, keputusan DKPP yang menyatakan 18 parpol tak lolos verifikasi administrasi harus diverifikasi faktual, sudah sesuai prosedur.

"Saya rasa kami tidak melampaui. Itu sudah sesuai koridor. Kami tetap mengacu dari laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Semua pihak wajib mendengarkan," kata Sardini.

Dia meminta putusan DKPP dilihat secara umum, bukan parsial, dan meyakini KPU bisa melaksanakan tahapan verifikasi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

"DKPP diberi mandat untuk mengawal ditegakkannya kode etik penyelenggara pemilu," kata dia. "Artinya kami juga sudah memberikan sanksi kepada KPU melalui hal itu. Itu kan amal makruf nahi munkar."

(zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2012