Jakarta (ANTARA) - Bekerja sama dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), dua unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Mataram dan Bea Cukai Juanda, secara rutin menggelar sosialisasi ketentuan barang bawaan kepada para calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).


Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengatakan aturan tersebut memang menjadi topik yang selalu ramai ditanyakan oleh para pekerja migran. "Melalui sosialisasi aturan barang bawaan penumpang, kami berupaya mengedukasi para calon pekerja migran agar tidak mengalami kesulitan saat mereka pulang ke Indonesia dan membawa barang-barang pribadinya," ujarnya.


Dijelaskan Hatta, aturan barang bawaan penumpang, tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017. Setiap penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mendapatkan fasilitas pembebasan atas barang bawaan pribadi sebesar USD500 per orang per kedatangan.


"Barang pribadi penumpang yang digunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use), dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM dan PPh pasal 22). Apabila melebihi batas nilai pabean tersebut, maka atas kelebihannya dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Selain barang pribadi (non-personal use) dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor," jelasnya.


Barang impor yang dibawa oleh penumpang juga wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai. Pemberitahuan pabean dapat disampaikan dengan menggunakan customs declaration (CD), paling lambat pada saat kedatangan penumpang. Saat ini, pengisian E-CD dapat diakses melalui laman ecd.beacukai.go.id mulai dua hari sebelum tiba di Indonesia.


“Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan para calon pekerja migran dapat semakin paham mengenai aturan kepabeanan dan prosedur pembawaan barang sebagai pelaku perjalanan ketika kembali dari luar negeri,” tutup Hatta.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023