Solo (ANTARA) - Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) menanggapi surat pembekuan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.

Salah satu anggota MWA UNS, Mahendra Wijaya di Solo, Senin, enggan menanggapi terkait peraturan menteri tersebut."Saya belum baca, saya baru tahu tadi pagi," katanya.

Meski demikian, diakuinya pihak MWA sudah menerima surat yang berisi peraturan menteri tersebut. Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih banyak terkait hal itu.

Baca juga: Kemendikbudristek batalkan penetapan rektor terpilih UNS

"Jangan, jangan. Mau ada perlu saya, maaf ya," katanya.

Meski belum banyak memberikan keterangan, ia mengaku akan membaca dengan teliti terlebih dahulu.

"Memahami dulu surat isinya apa, itu ya," katanya.

Sementara itu, melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023, Mendikbudristek memutuskan untuk membekukan MWA UNS.

Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS, Sutanto mengatakan bahwa sesuai peraturan seharusnya Majelis Wali Amanat sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: UNS raih penghargaan dari Mendikbudristek atas kinerja anggaran

Baca juga: UNS tambah lima guru besar jelang Dies Natalis ke-47

"MWA sebagai organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bertentangan dengan peraturan perundang-perundangan, sehingga perlu dilakukan penataan," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, sebagai tindak lanjut saat ini wewenang MWA UNS dipegang oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, termasuk terkait dengan kelanjutan pemilihan rektor UNS, menurut dia, menjadi wewenang menteri.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2023