Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti temuan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
"Jika benar data yang diungkap oleh Bawaslu, maka ini adalah temuan yang sangat serius. Perlu segera ditindaklanjuti bagaimana sih kerja KPU?" kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Dia menambahkan jika temuan Bawaslu tersebut benar adanya, maka KPU harus segera memperbaiki daftar pemilih Pemilu 2024.
"Seperti TNI/Polri yang masih terdaftar sebagai pemilih, data orang meninggal, orang pindah domisili, dan lain sebagainya, sebagaimana temuan Bawaslu," jelasnya.
Selain itu, dia mengapresiasi kinerja Bawaslu yang secara proaktif melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemilu.
Baca juga: KPU RI harapkan Bawaslu beri data detail temuan selama coklit
Dia menyebut sebagaimana Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), TNI/Polri merupakan alat negara yang bertugas pada aspek pertahanan dan keamanan negara yang tidak diberikan hak memilih dalam pemilu karena harus fokus dan profesional dalam mengemban tugasnya.
"Kenapa anggota TNI/Polri masih tercantum dalam daftar pemilih? Ini kan enggak benar," tambahnya.
Guspardi juga heran terhadap masih adanya identitas warga yang telah meninggal dunia masuk dalam daftar pemilih untuk Pemilu 2024.
"Jangan sampai nanti ada yang berkomentar, mau manggil arwah-arwah untuk ikut nyoblos? Kan enggak lucu juga," imbuhnya.
Anggota Baleg DPR RI itu menambahkan bahwa sejauh ini dirinya baru mengetahui informasi yang beredar dari media, serta belum ada keterangan resmi dari KPU dan Bawaslu yang diserahkan kepada Komisi II DPR.
"Nanti dalam rapat kerja Komisi II bersama penyelenggara pemilu akan kami bahas dan cermati temuan Bawaslu mengenai data pemilih ini," tuturnya.
Baca juga: Bawaslu temukan tujuh kabupaten/kota di Papua belum selesai coklit
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan UU Pemilu, KPU dan Bawaslu memiliki kewajiban menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan pemilu dan laporan hasil pengawasan secara periodik sesuai dengan tahapan pemilu dan/atau berdasarkan kebutuhan kepada presiden dan DPR RI.
Sebelumnya, Rabu (29/3), Bawaslu menemukan sebanyak 20.655 personel TNI/Polri masuk dalam daftar pemilih berdasarkan hasil pengawasan tahapan coklit data pemilih Pemilu 2024 pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, menyampaikan 20.655 personel TNI/Polri yang masuk sebagai daftar pemilih itu terdiri atas 11.457 personel TNI dan 9.198 personel Polri dari sejumlah daerah.
Bawaslu juga menemukan sebanyak 868.545 identitas warga yang telah meninggal dunia di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan NTT masih dimasukkan dalam daftar pemilih Pemilu 2024.
Baca juga: Karopenmas tegaskan personel Polri netral Pemilu 2024
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023