Selama dibekukan tugas MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek. MWA sepenuhnya dilakukan oleh menteriSolo (ANTARA) -
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI membatalkan rektor terpilih Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta masa bakti 2023-2028 Sajidan.
Direktur Reputasi Akademik dan Kemahasiswaan UNS Sutanto di Solo, Jawa Tengah, Senin, mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 24/Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan UNS tanggal 31 Maret 2023.
Pada peraturan yang sama juga diputuskan bahwa dilakukan pembekuan Majelis Wali Amanat (MWA) UNS mulai tanggal 31 Maret 2023.
"Karena MWA ini organ tertinggi di dalam PTNBH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum) maka tugas dan kewenangan MWA diambil alih Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)," katanya.
Ia menyampaikan salah satu pertimbangan dibatalkannya penetapan rektor tersebut karena Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pemilihan Rektor Universitas Sebelas Maret Masa Bakti 2023-2028 bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sajidan peroleh suara terbanyak pada pemilihan calon Rektor UNS
Baca juga: Sajidan peroleh suara terbanyak pada pemilihan calon Rektor UNS
Dalam hal dilakukan proses pelantikan Rektor UNS dinyatakan tidak sah karena telah dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Usai terpilihnya rektor baru dari hasil penjaringan, diakuinya, sempat ada proses audit yang melibatkan Irjen Kemendikbudristek selama 17 hari.
"Setelah pemilihan rektor memang ada audit dari kementerian selama 17 hari di UNS, dari situ mungkin ada penilaian. Namun hasilnya seperti apa, kami tidak tahu karena kan disampaikan langsung ke menteri," katanya.
Sebagai bagian dari tindak lanjut pemilihan rektor, dikatakannya, merupakan kewenangan dari Mendikbudristek Nadiem Makarim yang mengambil alih tugas dan wewenang MWA.
"Selama dibekukan tugas MWA dilaksanakan oleh Kemendikbudristek. MWA sepenuhnya dilakukan oleh menteri," katanya.
Baca juga: Pemilihan Rektor UNS dinilai janggal
Baca juga: Pemilihan Rektor UNS dinilai janggal
Pewarta: Aris Wasita
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2023