Dengan adanya kasus yang menimpa PDAM terkait dugaan kerugian negara yang nilainya sangat fantastis ..."
Makassar (ANTARA News) - DPRD Kota Makassar mengharapkan agar PDAM dalam melakukan kontrak kerjasama dengan pihak ketiga dalam hal ini PT Moya Asia, Ltd agar lebih transparan lagi dalam hal pembagian keuntungan.
"Dengan adanya kasus yang menimpa PDAM terkait dugaan kerugian negara yang nilainya sangat fantastis itu diharapkan agar manajemen PDAM bisa lebih transparan lagi dalam melakukan konsesi dengan pihak ketiga," ujar Sekretaris Komisi B Bidang Ekonomi Keuangan DPRD Makassar Hasanuddin Leo di Makassar, Rabu.
Perjanjian pembagian keuntungan dalam proyek penyediaan air bersih itu keduanya sepakat membangun instalasi pengolahan air (IPA), PT Moya juga akan menambah pipa distribusi hingga 100 kilometer (km) serta membangun gedung perkantoran di lahan 1,3 hektare untuk pengelolaan fasilitas penyediaan air minum.
Ia mengatakan, model kerjasama yang ditawarkan keduanyan yakni dengan sistem "business to business" antara PDAM Makassar bersama PT Moya Asia, Ltd dengan nilai investasi mencapai Rp180 miliar.
Meskipun demikian, legislator dari fraksi Demokrasi Kebangsaan ini mengaku belum mengetahui secara gamblang keuntungan yang didapatkan PDAM terlebih dari sudut pandang ekonomi dan finansial serta konsesi perjanjian pembagian keuntungan antara PDAM dan PT Moya.
"Kami semua di dewan ini mendukung semua langkah dari PDAM, hanya saja kami juga perlu mengetahui secara detil sistem kerjanya yang dapat menguntungkan perusahaan," katanya.
Sebelumnya, CEO PT Moya Indonesia Simon A Melhen mengatakan langkah investasi pada sektor penyediaan air minum Makassar dilakukan untuk meningkatkan jangkauan layanan serta membantu PDAM dalam mengembangkan kinerja perusahaan.
"Kami harap kerjasama ini bisa lancar dan cepat direalisasikan apalagi dengan respon Pemkot dan PDAM yang sangat respect. Kedepannya, proyek ini semoga mampu meningkatkan kapasitas produksi air bersih dan memperluas jangkauan layanan PDAM yang belum maksimal," ucapnya.
Dalam kesempatan itu juga, Hasanuddin Leo mengaku tidak menginginkan proyek kerjasama PDAM-PT Moya berakhir dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan dimana PDAM dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp38 miliar.
Bukan cuma itu, BPK juga menemukan potensi kerugian yang lebih besar yakni Rp520 miliar. Dari potensi kerugian dengan pihak investor itu sedikitnya tiga jenis kerjasama dengan pihak ketiga lainnya ditubuh PDAM yang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK nomor 14/S/VIII/03/2012, menyebutkan indikasi kerugian keuangan PDAM dan negara.
Kerjasama yang dimaksud adalah kerjasama PDAM dan PT Bahana Cipta dalam rangka pengusahaan pengembangan instalasi pengolahan air (IPA) V Somba Opu sebesar Rp455,25 miliar lebih oleh BPK dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi merugikan perusahaan.
Kerjasama PDAM selanjutnya yang dinilai merugikan perusahaan adalah pada pengusahaan pengembangan sistem penyediaan air minum atas pengoperasian IPA Maccini Sombala tahun 2012-2036 dengan nilai investasi sebesar Rp69,31 miliar lebih, antara PDAM dengan PT Multi Engka Utama.
BPK menilai kerja sama tersebut bermasalah dan berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp24,42 miliar lebih.
Kondisi itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK membuat perhitungan harga atau tarif dalam kontrak serta nilai investasi pengelolaan IPA Maccini Sombala sulit diukur dan akhirnya terdapat potensi kerugian sebesar Rp24,42 miliar, karena harga air curah dalam kontrak yang lebih tinggi dibandingkan dengan harga pada dokumen penawaran teknis.
Selanjutnya, BPK juga menilai kerja sama antara PDAM dan PT Baruga Asrinusa Development telah mengurangi potensi pendapatan PDAM sebesar Rp2,635 miliar. (ANT)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012