Satu tersangka atas nama DTT merupakan DPO kasus makar yang terjadi tahun 2010 di wilayah Bolakme, Kabupaten Jayawijaya."Jakarta (ANTARA News) - Salah seorang tersangka kasus penyerangan Markas Kepolisian Sektor Pirime, Lany Jaya, Papua merupakan pelaku dugaan kasus makar di wilayah Bolakme, Papua pada 2010, yang menjadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang Kepolisian.
"Satu tersangka atas nama DTT merupakan DPO kasus makar yang terjadi tahun 2010 di wilayah Bolakme, Kabupaten Jayawijaya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Agus Rianto di Jakarta, Selasa.
Selain DTT yang kini ditahan di Markas Kepolisian Resor Jayawijaya, terdapat lima tersangka lain yang ditangkap pada 29 November 2011 di Muara Game, Jaya Wijaya.
Namun kelima tersangka tersebut tidak ditahan Kepolisian karena dinilai koperatif dalam menjalani pemeriksaan. "Mereka kooperatif, jadi penyidik melihat tidak perlu dilakukan penahanan." kata Agus.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah KW (40), LK (22), TW (24), GK (35), dan TT (17). Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai dokumen dan bendera Organisasi Papua Merdeka (OPM).
Sebelumnya aparat Kepolisian Daerah Papua bersama TNI juga menangkap satu orang berinisial YW di sekitar Distrik Pirime pada 27 Desember 2012. Saat itu, YW melawan petugas dan terluka di bagian kaki sebelah kiri.
Kini YW masih menjalani perawatan di RSUD Wamena, Papua dan belum dapat diinterogasi Kepolisian.
"Sampai saat ini yang bersangkutan belum bisa memberi keterangan kepada petugas dan kita menunggu perkembangan lebih lanjut," ujar Agus.
Penangkapan tujuh orang ini merupakan penindakan hukum atas peristiwa penembakan dan pembakaran Markas Polsek Pirime, pada Selasa (27/11).
Penyerangan tersebut mengakibatkan tiga anggota Polri gugur, yakni Briptu Daniel Makuker, Brigadir Polisi Jepri Rumkorem, dan Kepala Polsek Pirime Ipda Rofli Takubesi. (I029)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2012