Keterangan tertulis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan yang diterima di Jakarta, Selasa menyebutkan, target penyaluran dan penyerapan tersebut tanpa memperhitungkan porsi dan penyerapan DAK khusus bidang pendidikan.
Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 189/PMK.07/2012 tanggal 26 November 2012 itu juga dalam rangka pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran transfer ke daerah sebagaimana ditetapkan dalam PMK Nomor 06/PMK.07/2012.
PMK baru itu juga menindaklanjuti PMK yang mengatur bahwa penyaluran DAK tahap II dan/atau tahap III dilaksanakan setelah adanya Laporan Realisasi Penyerapan DAK Tahap I dan/atau tahap II yang penggunaan telah mencapai 90 persen dari penyaluran DAK sampai dengan tahap sebelumnya.
Peraturan tersebut antara lain menetapkan penyaluran DAK tahun anggaran 2012 tahap II dan III dilaksanakan setelah Kepala Daerah menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahun anggaran 2012 yang penggunaannya telah mencapai 90 persen dari penerimaan DAK 2012 hingga tahap sebelumnya.
Laporan tersebut tidak memperhitungkan porsi dan penyerapan DAK bidang pendidikan tahun anggaran 2012.
PMK tersebut memberikan contoh perhitungan penyerapan DAK tahun anggaran 2012 tahap I dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahun anggaran 2012 dalam Lampiran I.
Sementara Lampiran II berisi contoh perhitungan penyerapan DAK tahun anggaran 2012 tahap II dan penyusunan Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahun anggaran 2012.
Laporan Realisasi Penyerapan DAK tahun anggaran 2012 tahap I atau tahao II disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tujuh hari kerja sebelum tahun anggaran berakhir.
Pengawasan atas pelaksanaan penyaluran DAK tahun anggaran 2012 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(A039/B008)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012