Jakarta (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan Mas Arif Budiman dengan putusan memerintahkan pihak penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) melepaskan tersangka pencucian uang tersebut.

"Majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Arif Budiman terkait pencucian uang dan memerintahkan yang bersangkutan dibebaskan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya," kata majelis hakim tunggal, Maman Ambari saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Maman menyatakan penyidik Polda Metro Jaya harus membebaskan Arif Budiman setelah pembacaan putusan praperadilan.

Majelis hakim mempertimbangkan proses penangkapan dan penambahan masa tahanan selama 30 hari yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terhadap Arif Budiman tidak sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga tidak sah.

Hakim juga memutuskan penyidik kepolisian harus membebaskan tersangka Arif Budiman dari jeratan pasal pencucian uang.

Sidang putusan praperadilan itu, dihadiri tim pengacara pemohon, yakni Apolos Djara Bonga, Hor Agusman Girsang dan Ridel Lontoh, sedangkan pihak termohon diwakili Ajun Komisaris Besar Polisi Lilik S dari Biro Hukum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pimpinan PT Wahana Esa Sambada melaporkan pengusaha batubara yang juga pimpinan PT Padak Mas bernama Arif Budiman terkait dugaan penipuan sekitar Rp30 miliar dengan modus kerjasama usaha pertambangan di Kalimantan Selatan ke Polda Metro Jaya.

Saat ini, kasusnya ditangani Subdirektorat Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Perwakilan PT Wahana Esa Sambada, Tuza Junius melaporkan Arif Budiman berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/3077/IX/2012/PMJ/Dit.Reskrim.Um dugaan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal tentang pencucian uang.

Pengusaha Djuwarwanti juga mengadukan Arif terkait dugaan penipuan uang seniai Rp20 miliar dengan modus kerjasama pertambangan.

Kemudian, Arif Budiman mempraperadilankan Polda Metro Jaya terkait penambahan pasal pencucian uang sehingga tersangka harus menjalani masa tahanan tambahan selama 30 hari atau 80 hari telah mendekam di rumah tahanan.
(T014/R021)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012