... mereka mengancam saya akan dihabisi... "

Jakarta (ANTARA News) - Mantan Direktur Operasional Marketing Permai Grup, Mindo Rosalina Manulang, mengungkapkan, dirinya pernah diancam jangan menyebut nama-nama pimpinan perusahaan tersebut dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans.

"Oleh Pak Nasir saya diminta untuk tidak boleh menyebutkan nama-nama pimpinan saat saya berada di Pondok Bambu," kata Manulang, yang biasa dipanggil Rosa dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Manulang menjadi saksi untuk terdakwa Direktur Keuangan Permai Grup, Neneng Sri Wahyuni, sekaligus istri pemilik kelompok perusahaan itu, M Nazaruddin.

Manulang sendiri adalah mantan terpidana proyek pembangunan Wisma Atlet dan gedung serbaguna di Provinsi Sumatera Selatan pada 2011 yang telah selesai menjalani vonis dua tahun enam bulan karena menyuap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga,, Wafid Muharam.

"Saya sudah mau diambil sumpah di Pondok Bambu, kesaksian mereka yang atur kalau tidak mereka mengancam saya akan dihabisi, tapi saya langsung minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar pindah dari Pondok Bambu," kata dia.

Saat jaksa penuntut umum menanyakan siapa "mereka" yang dimaksud Rosa.

"Tidak boleh sebut nama-nama Nazar, Nasir termasuk nama Ibu Neneng saat saya diperiksa KPK, cukup saya, Marisi dan Arifin Ahmad saja," katanya.


(D017/R021)

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2012