Jakarta (ANTARA News) - Laporan transaksi keuangan mencurigakan terkait pencucian uang yang diterima Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari 1 Januari hingga 12 Mei 2006 secara rata-rata per bulan meningkat dibanding laporan yang masuk pada tahun 2005.Menurut Kepala PPATK Yunus Husein di Jakarta, Senin, dari data sementara rata-rata per bulan PPATK menerima laporan sebanyak 256,82 sementara dari 1 Januari hingga 31 Desember 2005 laporan yang masuk sebanyak 171,25."Setiap harinya kami menerima 8,5 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan," kata Yunus Husein dalam sambutannya pada acara HUT PPATK.Ditambahkannya, hingga 12 Mei ini jumlah laporan transaksi yang mencurigakan mencapai 1.130 laporan, sementara pada tahun 2005 sebanyak 2.055 laporan.Sedangkan total laporan yang sudah masuk sejak tahun 2001 mencapai 4.441 laporan, dengan jumlah pelapor sebanyak 109 bank dan 35 non bank.Sementara mengenai kasus atau hasil analisa PPATK yang disampaikan kepada penegak hukum sebanyak 419 kasus, dengan rincian kepada polisi 413 kasus dan kejaksaan 6 kasus.Yunus juga menjelaskan hingga saat ini baru tiga bandara yang melaporkan mengenai pembawaan uang tunai dengan jumlah laporan sebanyak 812 laporan, terdiri dari Batam 659 laporan, Jakarta 100 dan Tanjung Balai Karimun 53 laporan.Menurut Yunus, dari jumlah laporan yang sudah ditindaklanjuti Kepolisian dan KPK, enam di antaranya sudah disidang dengan berdasar pada UU Tindak Pidana Pencucian Uang.Keenam kasus itu, antara lain satu orang pemilik money changer yang disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dituntut hukuman 7 - 8 tahun karena tidak melaporkan transaksi yang dilakukan istri pemilik bank Global Irawan Salim sebesar Rp20 miliar.Dua orang juga sedang di sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah sampai tahap pengambilan keputusan di Mahkamah Agung, serta satu kasus di Jawa Tengah dan satu di PN Medan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006